BERITA BALI

Oknum Dosen Ini Paksa Mahasiswinya Berhubungan Badan & Difoto, Jika Menolak, Nilai Kuliah Terancam

Dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi

Editor: Mairi Nandarson
Istimewa
Ilustrasi Video Mesum 

TRIBUNBATAM.id, BALI - I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019).

Hanya saja, sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Gde Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup.

Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.

Ia juga disebut menyetubuhi mahasiswi disertai ancaman.

I Putu Eka Swastika alias Eka (26). (Tribun Bali/Putu Candra)

Eka pun didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Link Live Streaming Persidago vs Persebaya, Selasa (19/2) Sore Jam 15.00 WIB di Jawapos TV dan PSSI

Curiga Mengidap Kolesterol Tinggi? Simak Tanda-Tanda Anda Mempunyai Kolesterol Tinggi

Wow! DJ dan Produser Terkenal Ini Kasih Sinyal Mau Kolaborasi Bareng BTS, ARMY Langsung Heboh!

Targetkan 1.000 ‎Peserta, Millenial Road Safety Festival di Anambas‎ Siapkan Motor untuk Door Prize

Banyak Penerbangan Cancel hingga Aturan CEISA, Ini Penyebab Ekspedisi Tolak Kirim Barang Dari Batam

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut.

Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.

Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan.

Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya saja dengan terdakwa.

Mereka pun sering jalan-jalan ke sebuah acara, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.

Pernah Berkelahi di Sel Tahanan & Kabur ke Dumai, Amizar Divonis 5 Tahun Penjara di PN Tanjungpinang

Happy Wedding Meghan Trainor dan Darly Sabara, Lihat Potret Kebahagiaan Pasangan Ini dari Instagram

AFF U22 Championship 2019 - Cuplikan Gol Timnas U22 Indonesia vs Myanmar yang Berakhir Seri 1-1

Terbaru, Aplikasi Biugo Percantik Status di Whatsapp, Lengkap dengan Template dan Kata-Kata Ucapan

Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar.

Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan.

Namun teman-temannya tidak kunjung datang.

Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua.

Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju.

Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.

Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan.

Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.

Persib vs Arema FC Berakhir Seri, Pelatih Miljan Radovic Puji Pemain, Hariono Minta Maaf ke Bobotoh

Tahapan Supermoon 2019 Malam Ini Puncak Purnama Pukul 22.53 WIB, Ini Imbauan BMKG

Berminat Peroleh Beasiswa ATB? Ini Persyaratan Lengkapnya

Jadwal Liga Champions Malam Ini Liverpool vs Bayern Muenchen, Besok Atletico vs Juventus, Live RCTI

Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa.

Saksi korban pun berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.

Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya.

Lagi, terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan.

Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.

Mendengar alasan itu, saksi korban berpikiran, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus.

Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.

Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama.

Status Terkini Gunung Bromo, Kolom Tinggi Abu 2.929 Meter Bahayakan Penerbangan

HEADLINE TRIBUN BATAM - Kena Pajak, Konsumen Komplain

Chelsea Kalah, Fans The Blues Kecewa Minta Pelatih Dipecat, Maurizio Saari: Pemain Dukung Saya

Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya.

Juga terdakwa membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.

Saksi korban pun meminta terdakwa menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus.

Namun pada tanggal 4 Juni 2018, justru terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.

Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban menemuinya.

Terdakwa kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, dan ditolak.

Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.

Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman.

Gunung Bromo Erupsi Hari Ini, Potensi Bahayakan Penerbangan

Syahrini Minta Restu Ibu, Aisyahrani Buka-bukaan soal Pernikahan Incess dengan Reino Barack

Chatnya, meminta saksi korban bersedia berhubungan badan dengan terdakwa.

Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya.

Tapi saksi korban menolak.

Dengan adanya kirim chat, foto dan video dari terdakwa, saksi korban segera menyimpannya dan menscreenshot. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Oknum Dosen di Bali Rudapaksa Mahasiswi Berkali-kali, Bujuk Soal Nilai Hingga Ancam Sebar Video
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved