TANJUNGPINANG TERKINI
TERUNGKAP! Ini Awal Kecurigaan Polisi Sebelum Ungkap Pembunuhan Arnold, Mayat Dalam Septic Tank
Polisi Satreskrim Polres Tanjungpinang akhirnya berhasil mengungkap kasus hilangnya Purnawirawan TNI AL Arnold Tambunan yang ternyata dibunuh.
Penulis: Eko Setiawan |
"Tersangka pertama bernama Rasyid ini punya utang sama korban. Saat ditagih tidak terima dan terjadi cekcok," katanya yang turut dihadiri Kabid Dokes Polda Kepri, Kombes Pol Djarot Wibowo, dan juga Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Selasa (19/2/2019).
Saat cekcok tersebut, tersangka Rasyid sebelumnya sudah menceritakan hutang ini kepada tersangka kedua berinisial AD yang bekerja bersama Rasyid.
"Tersangka pertama ini minta kepada AD agar membantu untuk menghabisi korban. Nanti janjinya akan dikasih upah sebesar Rp 20 juta," sebutnya.
Ketika cekcok terjadi, tersangka kedua pun langsung berinisiatif membawa sebuah besi berukuran panjang untuk memukul korban
"Tersangka pertama ini juga memakai besi yang lebih panjang juga ikut menghabisi nyawa korban," katanya.
Melihat kondisi korban sudah tidak bernyawa, kedua tersangka langsung berniat untuk menghilangkan jejak dengan memasukan jasad korban kedalam septic tank.
"Dengan sambil mengikat kaki dan tangan korban, langsung dimasukan ke dalam septic tank," ujarnya.
Tersangka Tinggal Satu
Saat ekspose, polisi hanya menghadirkan satu tersangka yakni AD.
Hal itu karena, tersangka yang menjadi otak pembunuhan berencana ini telah meninggal dunia saat mengalami lakalantas yang berlokasi tidak jauh dari Mapolres Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasidin Silalahi. Ia menyebutkan, saat akan baru dimintai keterangan tersangka ini ternyata mengalami lakalantas.
"Jadi dari keterangan penyidik kita, sebelum menetapkan sebagai tersangka. Rahsyid ini awalnya minta izin mau sholat. Ternyata dapat kabar kalau alami kecelakaan dengan mobik bus yang menyebabkan meninggal dunia," sebutnya.
Ditanyakan apakah tersangka tersebut ketakutan atas perbuatan yang telah dilakukan. Mantan Kapolres Lingga ni mengatakan, kemungkinan saja seperti itu.
"Bisa kemungkinan itu. Tapi kita saat itu belum menetapkan tersangka, hanya meminta keterangan sebagai saksi saja. Taunya mengalami laka yang mengakibatkan meninggal dunia," ucapnya.
Dari ekspos yang digelar ini. Tersangka kedua bernama AD ini pun terancam hukuman mati atau pidana hukuman penjara seumur hidup.