Selasa, 19 Mei 2026

VIDEO Razia Kendaraan di Pasar Induk Jodoh Batam

BP2RD, UPT Batam Centre dan jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia gabungan SIM, STNK dan Pajak kendaraan

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNBATAM.ID/NABELLA HASTIN
BP2RD, UPT Batam Centre dan jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia gabungan SIM, STNK dan Pajak kendaraan, Rabu (20/2/2019) 

12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)

13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)

14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampudipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved