Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD hingga SMP, Terungkap saat Kepergok Istri
Ayah Tega Perkosa Putrinya Berkali-kali Sejak SD hingga SMP, Terbongkar Setelah Tepergok Istri
Jika terbukti, pelaku melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancamana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Menurut Alnofriwan, saat ini korban pencabulan masih didampingi petugas Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Kabupaten Malaka, Jansen L Seran.
Kejadian ayah cabuli putrinya bukan kali ini saja.
Sebelumnya, pencabulan dialami RS (16), pelajar SMA yang tinggal Randang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Kasus yang dialami RS sudah dilaporkan keluarganya ke Polsek Sambi Rampas, Sabtu (24/11/2018) malam.
Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Sambi Rampas, Minggu (25/11/2018) pagi menjelaskan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandung RS.
Kejadiann yang menimpa RS dilakukan sang ayah pada Sabtu (13/11/2018) di di pinggiran jalan pertigaan jurusan Pota-Biting, Kecamatan Sambi Rampas.
Korban RS dalam laporannya kepada aparat Polsek Sambi Rampas menjelaskan, pada tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 wita dirinya telah disetubuhi ayahnya di semak belukar.
Lokasinya pingiran jalan pertigaan jurusan Pota- Biting, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Matim.
Usai melakukan perbuatan jahat, ayahnya juga mengancam akan membunuh korban bilamana korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas penyampaian dari korban bersama dua saksi lainnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Keluarga pun memutuskan melaporkan perbuatan Basri ke Polsek Sambi Rampas guna diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Minggu (25/11/2018) pagi, menegaskan, laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani.
"Atas laporan itu, RS sudah Puskesmas Pota oleh penyidik kepolisian untuk diperiksa. Saat ini, pelaku dugaan pencabulan atas anak kandungnya telah diamankan di Mapolsek Sambi Rampas," kata Daniel.
Ia pun menjelaskan, kalau menurut informasi, pelaku telah bercerai dengan istrinya yang adalah ibu kandung korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pencabulan-anak-oleh-bapak-tiri.jpg)