Kamis, 23 April 2026

Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD hingga SMP, Terungkap saat Kepergok Istri

Ayah Tega Perkosa Putrinya Berkali-kali Sejak SD hingga SMP, Terbongkar Setelah Tepergok Istri

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan anak 

"Korban bercerita, jika ayahnya pulang dalam keadaan mabuk maka akan membangunkan korban dan menyuruhnya membuka celana. Korban yang tidak mau akan dipaksa," katanya.

Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon.

Ibunya yang kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.

Saat dikunjungi itu, ia kemudian menceritakan apa yang telah diperbuat ayahnya kepadanya.

Pamannya itu kemudian membawa korban untuk melaporkan ayahnya ke Polres Kupang Kota.

"Laporan itu sudah masuk sejak bulan November 2018 dan saat ini sedang kita tangani," kata Brigita.

Iptu Bobby Jacob Mooynafi SH mengatakan, YM terancam 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.

"Pelaku kini sudah kita tahan. Dia (YM) disangkakan melanggar persetubuhan anak dibawah umur, pasal 81 ayat (3) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 junto UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya. (Teni Jenahas/Aris Ninu/Ryan Nong/POS-KUPANG.COM/

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ayah Tega Perkosa Putrinya Berkali-kali Sejak SD hingga SMP, Terbongkar Setelah Tepergok Istri

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved