Selasa, 5 Mei 2026

Gakumdu Tetapkan Seorang Caleg di Tanjungpinang Jadi Tersangka Saat Kampanye di Kampus

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali yang juga tim Gakumdu dari kepolisian membenarkan penetapan tersangka kasus pelanggaran pida

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Suasana rapat unsur Gakumdu di kantor Bawaslu Kota Tanjungpinang 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Tim Sentra Gakumdu kota Tanjungpinang akhirnya menetapkan tersangka calon legislatif berinisial RBP dari Partai PSI dinyatakan sebagai tersangka pidana pemilu.

Ia dianggap oleh tim Gakumdu telah melakukan kampanye di kampus STIE Tanjungpingpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali yang juga tim Gakumdu dari kepolisian membenarkan telah menetapkan tersangka kasus pelanggaran pidana pemilu.

Caleg tersebut dianggap telah melanggar aturan kepemiluan tentang larangan berkampanye di kampus.

"Kemarin kita dapat limpahan berkas dari Gakumdu. Gakumdu telah menetapkan tersangka salah satu oknum caleg. Berkasnya segera dikirim ke Kejaksaan untuk segera di sidangkan," kaya Efendri Ali saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Ingin Tahu Nama Caleg di Dapil Anda, Silakan Akses website www.infopemilu.kpu.go.id

Caleg di Bintan Dilaporkan Warga ke Bawaslu, Begini Kata Ketua Bawaslu

Satu Jamaah Pria Asal Karimun Mengalami Gejala Mirip Penyakit Mers, Ini Jawaban Direktur RSUD

"Oknum caleg melaksanakan larangan berkampanye di tempat yang dilarang. Karena kebetulan tempatnya di kampus. Ancaman pelanggaran itu hukum dua tahun atau 24 bulan dan denda maksimal 24 juta," kata Efendri.

Caleg tersebut dikenakan pasal 280 ayat 1 dengan bunyi pasal Pelaksana, Peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Alat bukti penetapan tersangka diantaranya kartu nama yang dibagikan kepada mahasiswa. Selain itu keterangan saksi mahasiswa dan keterangan pelaku itu sendiri.

"Sudah enam orang saksi dalam kasus ini yang kita lakukan pemeriksaan. Dari komisioner dan juga saksi yang membuat laporan," tutupnya.

Sebelumnya Sentra Gakumdu mendapatkan laporan dari mahasiswa adanya caleg kampanye di kampus. Dalam kampanye tersebut terang-terangan kepada para mahasiswa STIE dengan menyerahkan kartu nama caleg agar memilihnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved