Joko Susilo Cabuli Anak Tetangga yang Sering Main ke Rumahnya, Begini Kronologinya
Mencabuli bocah yang masih berusia 7 tahun, Joko Susilo (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Joko dilaporkan oleh orang tua korban berinisi
TRIBUNBATAM.id - Mencabuli bocah yang masih berusia 7 tahun, Joko Susilo (39) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Joko dilaporkan oleh orang tua korban berinisial BR (7) karena tidak terima dengan hal tersebut.
Sejauh ini, Joko sudah donekuk polisi dan menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
Pemeriksaan sendiri dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, warga Jalan Wonorejo Asri itu terbukti melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih di bawah umur.
Korbannya diketahui anak kelas 1 SD berinisial BR (7).
• Peringati Hari Peduli Sampah, Polda Kepri Bersihkan Sungai di Bengkong Sadai, Ajak Serta Warga
• Dituding Pansos, Vernita Syabilla Membantah, Malah Katakan Siapa yang Buka Aib Suami
• Download Lagu MP3 We Are Lie, OST Drama Korea SKY Castle di Android dan iPhone
• 3 Klub Paling Bersih Liga 1 2018, Menurut Satgas Antimafia Bola Krishna Murti, Ada Persib dan PSM
Ruth mengatakan, kasus itu bermula ketika pelajar kelas 1 SD asal Rungkut, Surabaya itu tengah dititipkan orangtuanya di rumah neneknya.
"Saat orangtua korban bekerja, korban dititipkan di rumah neneknya," beber Ruth, Rabu (20/2/2019)
Ruth menambahkan, korban dan pelaku saling bertetangga.
Karena korban kerap bermain di sekitar rumah pelaku, akhirnya pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban bermain ke rumahnya.
Saat dirumahnya itulah, pelaku mulai mencabuli BR.
Memang selama ini, Korban kerab bermain ke rumah pelaku.
Ini karena kebetulan rumah nenek korban berdampingan dengan tersangka.
Awalnya pelaku hanya memangku sembari memeluk tubuh BR.
"Menurutnya awalnya dia hanya dipangku saja, kemudian dia bernafsu dan berniat mencabuli koraban," tegasnya.