Cabuli Dua Anak di Bawa Umur, Seorang Caleg Ini Diamankan Polisi
olres Padang menangkap calon anggota legislatif, YR (57) yang mencabuli dua anak di bawah umur, Selasa (19/2/2019) mal
Aksi bejad sang ayah baru terbongkar setelah sang istri memergokinya sedang mencabuli putri mereka yang masih berusia 12 tahun.
Ia adalah warga Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Saat ini, gadis malang itu duduk di Kelas I Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Rupanya, sudah berkali-kali ia dicabuli ayahnya sejak masih duduk di Kelas VI SD.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Sang Ibu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Malaka Tengah, Kamis (21/2/2019).
Sang ibu kepada wartawan di Mapolsek Malaka Tengah mengatakan, ia sangat kesal dan marah dengan tindakan suaminya.
Karena dengan tega mencabuli anak mereka sendiri.
Ia mengaku, baru mengetahui perbuat bejat sang suami ketika ia menangkap basah suaminya sedang mencabuli anaknya.
Ia kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, melalui Kapolsek Malaka Tengah AKP Alnofriwan Zaputra membenarkan kasus ini.
Polisi sudah mengamankan pelaku dan sudah jebloskan ke sel Polsek sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Menurut Alnofriwan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Belu untuk diproses lebih lanjut.
Jika terbukti, pelaku melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancamana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Menurut Alnofriwan, saat ini korban pencabulan masih didampingi petugas Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Kabupaten Malaka, Jansen L Seran.
Kejadian ayah cabuli putrinya bukan kali ini saja.