Cabuli Dua Anak di Bawa Umur, Seorang Caleg Ini Diamankan Polisi
olres Padang menangkap calon anggota legislatif, YR (57) yang mencabuli dua anak di bawah umur, Selasa (19/2/2019) mal
Sebelumnya, pencabulan dialami RS (16), pelajar SMA yang tinggal Randang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
• Suami Bacok Istri yang Tengah Hamil, Tiba-tiba Melahirkan Anaknya, Istri Bersalin, Suami di Penjara
• Aksi Emak-emak Pakai Helm Bolong Jadi Viral di Medsos, Warganet Gagal Paham
• Hasil Akhir Timnas Indonesia U22 vs Kamboja U22, Menang 2-0, Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U22
• Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021, Berikut Desain dan Kondisi Sirkuit Mandika di NTB
Kasus yang dialami RS sudah dilaporkan keluarganya ke Polsek Sambi Rampas, Sabtu (24/11/2018) malam.
Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Sambi Rampas, Minggu (25/11/2018) pagi menjelaskan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandung RS.
Kejadiann yang menimpa RS dilakukan sang ayah pada Sabtu (13/11/2018) di di pinggiran jalan pertigaan jurusan Pota-Biting, Kecamatan Sambi Rampas.
Korban RS dalam laporannya kepada aparat Polsek Sambi Rampas menjelaskan, pada tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 wita dirinya telah disetubuhi ayahnya di semak belukar.
Lokasinya pingiran jalan pertigaan jurusan Pota- Biting, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Matim.
Usai melakukan perbuatan jahat, ayahnya juga mengancam akan membunuh korban bilamana korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas penyampaian dari korban bersama dua saksi lainnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Keluarga pun memutuskan melaporkan perbuatan Basri ke Polsek Sambi Rampas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Minggu (25/11/2018) pagi, menegaskan, laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani.
"Atas laporan itu, RS sudah Puskesmas Pota oleh penyidik kepolisian untuk diperiksa. Saat ini, pelaku dugaan pencabulan atas anak kandungnya telah diamankan di Mapolsek Sambi Rampas," kata Daniel.
Ia pun menjelaskan, kalau menurut informasi, pelaku telah bercerai dengan istrinya yang adalah ibu kandung korban.
Pada 5 Februari 2019, kasus ayah mencabuli anaknya sendiri mencuat di Kota Kupang.
Bocah yang baru berusia 12 tahun, IJM, dicabuli ayahnya sendiri JM (43).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli 2 Bocah, Seorang Caleg PBB Diamankan Polisi"