Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online, Otak Pelaku Jalankan Aksi dari Dalam Lapas
"Total kerugian korban mencapai Rp 183 juta. Setelah kami telusuri, ternyata pelakunya ada di Tebing Tinggi, Medan," kata Edy Fariadi saat menggelar r
Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online, Otak Pelaku Jalankan Aksi dari Dalam Lapas, Ini Kerugian Korban
TRIBUNBATAM.id - Satu keluarga di Jambi terlibat sindikat penipuan online.
Keluarga yang terdiri atas tiga orang itu pun diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Satu keluarga yang dimaksud adalah suami dan istri, Pipin Damanik dan Primadona, serta anak mereka, Rido Damanik.
Rekan Rido Damanik, Aditya Pratama, juga terlibat dalam sindikat penipuan online yang sama.
• TERUNGKAP! Pasutri Ini Ngaku Rumahnya Sering Jadi Tempat Nyabu Polisi, Bahkan Sering Disuruh Jual BB
• Ramalan Zodiak Jumat 22 Februari 2019, Scorpio Butuh Inovasi, Gemini Jatuh Cinta, Aries Banyak Ide
• Nikmati Kopi Medan, Edy Rahmayadi: Jangan Anggap Sepele Kopi dari Tanah Sendiri
• Dikepung 6 Pemuda saat Lakukan Patroli, Polisi Ditantang Berkelahi, Leher Ipda Ferlanda Dikuci
Uniknya, sang ayah mengendalikan sindikat penipuan online ini dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas.
Direktur Kriminal Polda Jambi, AKBP Edy Fariadi, mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan korban di Jambi.
Dalam aksinya, Pipin Damanik menelepon korban dengan alasan bahwa korban memenangkan satu unit mobil Mazda.
Korban yang berinisial M tergiur kemudian percaya dan lantas mengirimkan uang hingga Rp 183 juta.
Aksi satu keluarga ini baru terbongkar setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban.
"Total kerugian korban mencapai Rp 183 juta. Setelah kami telusuri, ternyata pelakunya ada di Tebing Tinggi, Medan," kata Edy Fariadi saat menggelar rilis di Polda Jambi pada Kamis (21/2/2019).
Awalnya polisi menangkap Rido Damanik.
"Setelah itu, kami amankan Primadona yang ternyata ibu Rido kemudian Aditya Pratama," ujar Edy.
Hasil pengembangan diketahui bahwa satu pelaku, Pipin Damanik, saat ini sedang berada di dalam Lapas Siborong-borong.
"Dia (Pipin Damanik, red) melakukan aksinya dengan temannya Surya Ramadhan," kata Edy.
"Pelaku kita jerat Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan, dilapis UU ITE pasal 28 (1) dan TPPU, ancaman empat dan enam tahun," kata Edy.
Jalankan penipuan dari balik jeruji besi
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi menangkap satu keluarga di Tebing Tinggi dalam kasus penipuan online.
Aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan salah seorang warga Jambi berinisial M yang tertipu hingga ratusan juta rupiah.
Seperti kata Dirkrimum Polda Jambi, terungkapnya aksi pelaku ini setelah adanya laporan dari korban berinisial M yang merugi hingga Rp 183 juta.
Menurut Edy Fariadi, pelaku Arifin alias Pipin Damanik menelpon korban bahwa korban menang undian satu unit mobil Mazda.
"Untuk meyakinkan korban, Arifin menelepon korban dan mengaku sebagai Kapolsek Muko-Muko, Bungo," kata Edy Fariadi pada Kamis (21/2/2019).
• Ikatan Keluarga Sumatera Barat Kota Batam Jalin Silaturahmi Lewat Tournamen Golf
• Live Streaming RCTI Liga Eropa Arsenal vs BATE dan Chelsea vs Malmo Malam Ini
• Bubarkan Pemuda Pesta Miras, Security Ini Malah Dihajar dan Tewas saat Dirawat di Rumah Sakit
• Ayah Cabuli Anak Kandung dari SD hingga SMP, Terungkap saat Kepergok Istri
Aksi ini dikendalikan Arifin Damanik dari dalam Lapas Siborong-borong bersama rekannya Surya Ramadhan.
"Pelaku saat ini masih ditahan di Lapas Siborong-borong bersama Surya. Kasusnya narkotika," kata Edy.
Hasil penyidikan pihak kepolisian diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya dari Tebing Tinggi.
Hasilnya, polisi mengamankan tiga tersangka.
"Kami berangkat ke sana dan kami amankan Rido, Primadona, dan Aditya. Mereka ini satu keluarga, Rido anak, dan Primadona ini istrinya. Aditya kawan dari Rido yang ikut membantu," ujar Edy.
Rido dan Aditya pemilik rekening yang akan digunakan untuk aksi penipuan tersebut.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penipuan tersebut.
"Kami baru dapat satu laporan, kemungkinan masih ada korban tetapi kita masih kembangkan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Satu Keluarga Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Jambi, Otak Pelaku Jalankan Aksi Dari Dalam Lapas