PPPK 2019
Ada 3 Tahapan Seleksi, Pelamar PPPK Wajib Lolos Passing Grade, Simak Aturannya Disini
Tak beda dengan seleksi CPNS, seleksi PPPK atau P3K ternyata juga menggunakan standar passing grade. Simak 3 tahap seleksi yang harus dilalui.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah menetapkan passing grade sebagai syarat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana pernah diterapkan saat seleksi CPNS 2018 silam.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir dalam keterangan pers, Jumat (22/2).
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
• Atta Halilintar Beberkan Tipe Wanita Idamannya dan Ungkap Perasaannya Tentang Ria Ricis
• Istri Suwarsono Hanya Bisa Menangis Melihat Jenazah Suaminya yang Ditemukan Tewas di Tangki Tongkang
• Diinjak Sampai Sekarat Karena Rewel, Ini 9 Fakta Kasus Penganiayaan Rizki Oleh Pacar Ibunya di Batam
• PEMBUNUHAN DI BATAM - Panik Lihat Rizki Sekarat Usai Dianiaya, Andre Sempat Marahi Pak RT
“Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer” imbuh Mudzakir.
Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen.
Sebanyak 372 Pemda (Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.
Dijelaskan pula bahwa pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini.
257 Pelamar PPPK Batam Ikuti Seleksi
Sebanyak 257 peserta seleksi pendaftaran pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) 2019 menggelar tes Ujian Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN1, Batuaji Batam.
Pelaksanaan tes UNBK yang dilaksanakan 257 peserta ini digelar dalam dua sesi, dengan jumlah ruang kelas yang digunakan ada enam lokal.
Adapun 257 peserta P3K ini sebanyak 176 dari Pemerintah Kota Batam dan 81 orang dari Politeknik.
"Jumlah yang mengikuti tes P3K saat ini ada 257 orang peserta dengan pelaksanaan tes UNBK dibagi dua sesi. Dimana dari 257 orang peserta P3K yang dari Pemko Batam sebanyak 176 orang dan dari Politeknik 81 orang peserta," ujar Wakil Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PSDM) SMKN 1 Batam, Mariana, Sabtu (23/2/2019).