10 kg Sabu Dikirim Menggunakan Mobil Toyota Alphard, Polisi Terus Lakukan Pengembangan

Jaringan Narkoba yang membawa Narkoba Dengan menggunakan mobil Alphard diamankan polisi. Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sekitar 10 kg

Editor: Eko Setiawan
Tribunlampung.co.id/ist
Ilustrasi-sabu dan mobil Alphard 

Tersangka HA pun menetapkan waktu dan lokasi transaksi.

Setelah berada di lokasi, HA langsung diciduk.

Hiatus 4 Tahun, Moon Geun Young Pemeran Eun Joo di Cinderellas Stepsister Bakal Kembali Ke Drama

Ramalan Zodiak Besok 28 Februari 2019, Taurus Semakin Populer, Scorpio Lagi Ingin Berkebun

Penjelasan Kemendagri Soal Heboh Warga Asing Punya eKTP di Jawa Barat, Ternyata Boleh, Ini Syaratnya

LOWONGAN KERJA BUMN 2019 - PT PP Urban Buka Rekrutmen untuk Lulusan S1, Catat Persyaratannya

Polisi mengamakan barang bukti 23,6 gram sabu. Selain HA, polisi juga membawa RS, istrinya.

Dalam upaya pengembangan, polisi menggeledah rumah tersangka di Desa Wonomerto, Kotabumi Utara.

Polisi menemukan lagi barang bukti sabu seberat sekitar 1 kg di plafon rumah tersangka.

"Diduga sabu ini akan diedarkan di Lampung Utara," kata Budiman dalam ekspose di Mapolres Lampung Utara, Selasa, 26 Februari 2019.

Saat ini, Polres Lampung Utara masih mengembangkan jaringan narkoba yang melibatkan pasutri ini.

Sebelumnya Polres Lampung Utara menangkap seorang ibu rumah tangga karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Wanita itu bernama Sri Jaliah (42), warga Jalan Wartawan, Gang Setia, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Tak tahu sedang dijebak, Sri terciduk oleh polisi yang melakukan penyamaran.

Dari tangannya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 124 juta.

Sri Jaliah (42), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Sri Jaliah (42), warga Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diciduk polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba. (Istimewa)

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami mengatakan, Sri diamankan pada Sabtu, 23 Februari 2019.

Dalam penangkapan itu, polisi menyamar sebagai pembeli untuk menjebak tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved