TANJUNGPINANG TERKINI

Pabrik Tutup, Ternyata Ini 3 Kesalahan Produsen Teh Prendjak Hingga Disegel Polda Kepri

Pabrik pembuatan Teh Prendjak milik PT Panca Rasa Pratama di Km 8 nomor 15 Jalan DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang hari ini, Kamis (28/2) tutup.

Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id/Wafa
Produksi teh Prenjak yang berlokasi di kawasan Di Pandjaitan Batu 8 Tanjungpinang Timur sementara tidak lagi beraktifitas. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pabrik pembuatan Teh Prendjak milik PT Panca Rasa Pratama di Km 8 nomor 15 Jalan DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang disegel Polda Kepri, beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, status PT Panca Rasa Pratama masih dalam penyelidikan atas temuan limbah.

Namun kabar terbaru, pabrik ini berhenti beroperasi.

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan, pihaknya belum pada proses penyidikan.

"Jadi kita masih proses lidik, belum ke sidik," katanya, Kamis (28/2/2019).

Selan itu, pihaknya telah meminta kepada perwakilan perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan atas temuan tersebut.

"Penyidik Subdit lV Ditreskrimsus meminta keterangan kepada manager oprasional perusahan tersebut bernama Taufik, ini memberikan keterangan, bukan pemeriksaan," sebutnya.

Pabrik Teh Prendjak Berhenti Beroperasi, Ratusan Karyawan Diliburkan, Ini Kondisi Terbarunya

Donat hingga Sosis, Hindari 5 Jenis Makanan Ini Saat Sarapan

Setelah Disegel Polisi, Begini Status Terkini Produsen Teh Prendjak di Tanjungpinang

Niat Menolong Pembeli, Pemilik Konter Handphone di Batam Justru Dikejar Debt Collector

Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat, Mayat MR X di Sekupang Korban Pembunuhan?

Tangan Terikat & Digerogoti Belatung, Begini Kondisi Mayat Mr X yang Ditemukan di Sekupang Batam

Disampaikannya, permintaan untuk pemberian keterangan selanjutnya, akan meminta pihak Direktur, HSE, serta manager produksi.

"Selanjutnya itu, namun baru satu orang yang sudah memberikan keterangan," ujarnya.

Tak Patuhi Aturan

Polda Kepri segel perusahaan yang memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan mineral seperti Ravel, Canbo, serta kecap asin merek Chez's
Polda Kepri segel perusahaan yang memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan mineral seperti Ravel, Canbo, serta kecap asin merek Chez's (ISTIMEWA)

Polda Kepri melalui Ditreskrimsus melakukan penyegelan perusahaan milik PT Panca Rasa Pratama yanh berada di jalan KM 8 DI Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang.

Perusahaan yang memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan mineral seperti Ravel, Canbo, serta kecap asin merek Chez's ini diketahui tidak mematuhi aturan dalam pengelolaan limbah.

Hal ini dibenarkan Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur. Ia mengatakan, dari informasi masyarakat. Ada beberapa kesalahan pada perusahaan tersebut.

"Pertama, limbah berserakan di area perusahaan itu, kedua setelah kita selidiki perusahaan tidak memiliki TPS atau izin TPS, dan ketiga membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan," katanya, Selasa (26/2/2019).

Penyelidikan yang dilakukan Subdit lV Ditreskrimsus tersebut, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam perundang undangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved