Selasa, 7 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Setelah Disegel Polisi, Begini Status Terkini Produsen Teh Prendjak di Tanjungpinang

Polisi Polda Kepri menyegel pabrik pembuatan Teh Prendjak milik PT Panca Rasa Pratama di Km 8 nomor 15 Jalan DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang

Penulis: Endra Kaputra |
ISTIMEWA
Polda Kepri segel perusahaan yang memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan mineral seperti Ravel, Canbo, serta kecap asin merek Chez's 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi Polda Kepri menyegel pabrik pembuatan Teh Prendjak milik PT Panca Rasa Pratama di Km 8 nomor 15 Jalan DI Panjaitan, Air Raja, Tanjungpinang, beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, status PT Panca Rasa Pratama masih dalam penyelidikan atas temuan limbah.

Hal ini dikatakan, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur.

Ia mengatakan, pihaknya belum pada proses penyidikan.

"Jadi kita masih proses lidik, belum ke sidik," katanya, Kamis (28/02/2019).

Selan itu, pihaknya telah meminta kepada perwakilan perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan atas temuan tersebut.

Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat, Mayat MR X di Sekupang Korban Pembunuhan?

Kpop Idol BLACKPINK dinominasikan di 2019 Kids Choice Awards, Ini Kategorinya!

Niat Menolong Pembeli, Pemilik Konter Handphone di Batam Justru Dikejar Debt Collector

Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat, Mayat MR X di Sekupang Korban Pembunuhan?

Tangan Terikat & Digerogoti Belatung, Begini Kondisi Mayat Mr X yang Ditemukan di Sekupang Batam

"Penyidik Subdit lV Ditreskrimsus meminta keterangan kepada manager oprasional perusahan tersebut bernama Taufik, ini memberikan keterangan, bukan pemeriksaan," sebutnya.

Disampaikannya, permintaan untuk pemberian keterangan selanjutnya, akan meminta pihak Direktur, HSE, serta manager produksi.

"Selanjutnya itu, namun baru satu orang yang sudah memberikan keterangan," ujarnya.

Reino Barack Menikah dengan Syahrini, Luna Maya Berangkat Umroh

Update Gempa Sumbar 11 Warga Luka, 40 Rumah Rusak di Solok Selatan

Deretan Foto Dampak Kerusakan Akibat Gempa Sumbar, Bangunan Rumah Roboh

Tak Patuhi Aturan

Sebelumnya diberitakan, Polda Kepri melalui Ditreskrimsus melakukan penyegelan perusahaan milik PT Panca Rasa Pratama yanh berada di jalan KM 8 DI Panjaitan Air Raja, Tanjungpinang.

Perusahaan yang memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan mineral seperti Ravel, Canbo, serta kecap asin merek Chez's ini diketahui tidak mematuhi aturan dalam pengelolaan limbah.

Hal ini dibenarkan Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur. Ia mengatakan, dari informasi masyarakat. Ada beberapa kesalahan pada perusahaan tersebut.

"Pertama, limbah berserakan di area perusahaan itu, kedua setelah kita selidiki, perusahaan tidak memiliki TPS atau izin TPS, dan ketiga membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan," katanya, Selasa (26/2/2019).

Penyelidikan yang dilakukan Subdit lV Ditreskrimsus tersebut, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam perundang undangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved