BATAM TERKINI

Hari Ini, Polda Kepri Bakal Ekspose Kasus Penyegelan Pabrik Teh Prendjak

Polda Kepri akan menggelar ekspose kasus penyegelan pabrik pembuatan Teh Prendjak, hari ini, Sabtu (3/2/2019).

ISTIMEWA
Polda Kepri segel perusahaan yang memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan mineral seperti Ravel, Canbo, serta kecap asin merek Chez's 

Perusahaan yang memproduksi teh Prendjak, minuman kemasan mineral seperti Ravel, Canbo, serta kecap asin merek Chez's ini diketahui tidak mematuhi aturan dalam pengelolaan limbah.

Hal ini dibenarkan Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur. Ia mengatakan, dari informasi masyarakat. Ada beberapa kesalahan pada perusahaan tersebut.

"Pertama, limbah berserakan di area perusahaan itu, kedua setelah kita selidiki perusahaan tidak memiliki TPS atau izin TPS, dan ketiga membuang limbah oli ke selokan atau parit di sekitar perusahaan," katanya, Selasa (26/2/2019).

Penyelidikan yang dilakukan Subdit lV Ditreskrimsus tersebut, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam perundang undangan.

Pertama, pasal 103, 104 UU Nomor 32 Tahun2009 tentang lingkungan Hidup. Dimana, dalam pas 102, setiap orang melakukan pengelolaan limbah tanpa Izin, pasal 103 berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, pasal 104 berbunyi, setiap orang yang melakukan damping limbah dan atau bahan kemedia lingkungan hidup.

"Selain itu, prasangkaan pasal juga mengenai pasal 94 ayat 3 hufuf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air. Dimana disebutkan, dalam huruf b, setiap orang dengan sengaja melakukan pengusahaan sumberdaya air tanpa izin. Yaitu, surat izin pengambilan air bawah tanah," sebutnya.

Informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, penyelidikan ini dilakukan pada Jumat (22/02/2019) lalu.

Selan itu, PT Panca Rasa Pratama memiliki beberapa anak perusahaan lainnya. Di antaranya, PT. Karisma petro Gemilang. (Transportir BBM Non Subsidi), PT. Bumi Karisma Pratama (Agen penyalur LPG), PT. Candi Pulau Mas ( transportir LPG), PT. Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT. Staff Mara Pratama ( Distributor Makanan), dan PT. Panbaruna ( distributor Makanan).

Pemilik keseluruhan perusahaan ini pun dikabarkan berinisial B.

Saat ditanyakan, apakah sudah mengarah pada penetapan tersangka. Rustam mengatakan, masih dalam penyelidikan.

Pabrik Tutup Sementara

PT Panca Rasa Pratama perusahaan produksi teh kemasan dengan merek dagang Teh Prendjak tutup.

Karyawan pabrik teh ini tidak lagi menjalankan aktifitas seperti biasa.

Produksi teh Prenjak yang berlokasi di kawasan Di Pandjaitan Batu 8 Tanjungpinang Timur sementara tidak lagi beraktifitas.

Dibalik pagar gerbang besi yang lebar itu, Tribunbatam coba mengkonfirmasi Satpam yang duduk berdua di pos penjagaan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved