Polisi Gadungan Peras Sepasang Kekasih yang Mojok di Kebun, Selain Minta Duit Juga Perkosa Korban
Polisi Gadungan yang memeres sepasang kekasih saat pacaran ditangkap polisi. Mirisnya lagi, Selain memeras polisi gadungan ini juga memperkosa wanita
Editor:
Eko Setiawan
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, serta Pasal 81 ayat 1 Jo.82 undang-undang Nomor 25 tahun 2014 tentang pencabulan, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Lagi Pacaran, Sepasang Kekasih Diperas Dua Pria yang Ngaku Polisi, Si Cewek Diperkosa, http://padang.tribunnews.com/2019/03/04/lagi-pacaran-sepasang-kekasih-diperas-dua-pria-yang-ngaku-polisi-si-cewek-diperkosa.
Rekomendasi untuk Anda