TANJUNGPINANG TERKINI
Kuasa Hukum La Mane Beberkan Kasus Plat Baja Hilang, Cori Cs Tak Banyak Bicara
Cori sendiri memilih bungkam seribu bahasa ketika coba dimintai tanggapan oleh TRIBUNBATAM.id pada Rabu (6/3/2019) malam. Pesan WhatsApp berisi pengak
Penulis: Thom Limahekin |
Kuasa Hukum La Mane, Bujang Musa menyatakan, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum oleh kliennya dalam kasus hilangnya lembaran pelat baja Jembatan I Dompak pada Mei 2018.
Dasanya adalah, pertama kata Bujang Musa, jika melihat penetapan pasal yang dipakai penyidik dengan peristiwa di lapangan tidak ada unsur keseusaian.
Penyidik Polda Kepri menggunakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dalam kasus ini.
Pasal ini kemudian menyeret La Mane sebagai orang pertama.
Di peristiwa ini, La Mane muncul dalam posisi membeli barang pada barang yang diklaim berpemilik resmi.
Dalam hal ini Andi Cori Cs memposisikan diri sebagai pemilik pelat dalam transaksi dengan La Mane.
Itu dibuktikan dengan kesediaan pihak Andi Cori, Saiful, Muljanta dan Sarbudin membububuhkan tanda tangan surat pernyataan di atas materai.
Dalam hukum positif, posisi La Mane kuat. Ia hanya pembeli atas barang berpemilik.
"Kita lihat dugaan kasus yang diterapkan penyidik, pasal 362 adanya pencurian. Sementara, La Mane ini, mendapatkan barang atau mengambil barang berbentuk pembelian. Itu dibuktikan dengan adanya surat kwitansi dan berita pernyataan di atas materai yang dimiliki 4 orang," kata Bujang Musa, Kamis (7/3/2019).
La Mane, lanjut Bujang, dari segi peristiwa, membeli lembaran pelat baja sisa proyek jembatan pada siang hari, bukan malam hari.
• Sudah Lima Tahun Warga Sembulang Minta Tower Dibangun, Ini yang Dirasakan Warga saat Komunikasi
• Pangling Lihat Wajah Ibu Reino Barack yang Bebas kerutan, Ini 7 Rahasia Awet Muda ala Wanita Jepang
• Parkir Tidak di Tempatnya, Dishub Derek 4 Mobil di Depan Pelabuhan Batam Center
• KPU Tanjungpinang Libat 50 Warga Lakukan Pelipatan Surat Suara Sebanyak 773.473 Lembar
Sang klien juga membeli material di area terbuka. Tidak ditempat tersembunyi dimana orang tidak bisa melihat.
"Semua proses transaksi berlangsunh siang hari, dan di area terbuka, bukan di lokasi tersembunyi," katanya.
Posisi La Mane juga disebutkan Bujang Musa saat lembaran pelat baja pindah dari jembatan ke penampungan juga tidak seorang diri.
Lembaran pelat baja digiring atau diantar dari ke penampungan Km 18 Kijang dengan pengawalan aparat kepolisian.
"Penggiringan barang ke Km 18 Kijang waktu itu ada aparat kepolisian mengawal, dan pembeli barang dari Medan juga ikut serta dalam iring iringan," kata Bujang.