Pak Kades Mesum Dengan Istri Warga, Ketahuan Sama Suami Selingkuhannya, Bupati Pecat Oknum Kades

Oknum Kades Ketahuan Mesum Dengan istri Orang. Bahkan ia degruduk langsung oleh suami selingkuhannya ketika sedang berduaan.

Editor: Eko Setiawan
IST
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNBATAM.id - Oknum Kades Ketahuan Mesum Dengan istri Orang.

Bahkan ia degruduk langsung oleh suami selingkuhannya ketika sedang berduaan.

Suami memergoki istrinya sendiri sedang berbuat tidak pantas dengan oknum kepala desa.

Akibat perbuatan tersebut, JN, Seorang Kepala Desa di Kecamatan Alafan, Kabupaten Simeulue terancam diberhentikan dari jabatannya.

JN terancam diberhentikan karena diduga berbuat mesum dengan perempuan berinisial EK, pada Senin, (4/3/2019) tengah malam.

EK yang merupakan istri orang, tidak pamit kepada suaminya saat pergi meninggalkan rumah

Simpan Sperma Majikan Sebagai Bukti, TKW Ini Jebloskan Majikan Kepenjara Setelah Dirinya Diperkosa

Doa Rasulullah Tiap Masuk Rajab dan Niat Puasa Sunah Rajab dan Keutamaanya

Download Lagu MP3 Shallow Lady Gaga dan Bradley Copper, Lengkap dengan Lirik Lagu serta Video Klip

Anggel Vanessa Ternyata Seorang Waria, Ditangkap Petugas saat Berduaan Dengan Seorang Pria di Kamar

Ini Alasan Mengapa Telur Sebaiknya Tidak Dicuci Sebelum Dimasak, Jika Salah Cuci Malah Berbahaya!

Dia pergi diam-diam ke kecamatan tetangga.

Karena tak kunjung pulang, sang suami disebutkan keluar untuk mencari keberadaan istrinya.

Informasi yang didapat, suami EK malah memergoki istrinya berbuat mesum dengan sang kepala desa.

"Malam itu suami EK sedang keluar rumah ke kecamatan tetangga. Saat pulang tengah malam, didapatilah mereka berdua," kata seorang warga setempat, yang tak mau disebutkan namanya.

Bupati Simeulue mengaku telah mengetahui kabar oknum kepala desa di Kecamatan Alafan itu, yang diamankan warga lantaran diduga telah berbuat mesum.

Bupati Simeulue Erli Hasim, langsung memerintahkan bawahannya, untuk segera memberhentikan oknum kepala desa setempat.

Pemberhentian karena tindakan JN dianggap sangat tidak terpuji.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved