Kasus Plat Baja Jembatan Dompak, Jaksa Sebut Penentuan Nasib Andi Cori Usai Pemilu Selesai
Kasus plat baja sisa proyek pembangunan jembatan Dompak l terus bergulir. Tiga orang tersangka baru telah diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Pen
Dan pihak kedua tidak dikenakan dalam penetapan hukum yang berlaku. Surat bertanggal 28 Mei 2018.
Berbekal surat tersebut, LM berani mengambil keingan pelat beja dengan harga Rp 100 Juta. Kwitansi transaksi tersebut disimpan baik baik istri LM bersama surat pernyataan.
Supiani yang ditemui pukul 12.00 WIB, membawa dua lembar kertas. Pertama Kertas kwitansi.
Di situ tertulis, La Mane, telah membayar uang Rp 100 Juta untuk pembayaran tanda jadi pembersihan lokasi yang dipenuhi material plat besi dan baja.
Di bawahnya ada bubuhan tanda tangan atas nama Andi Cori diatas materai berharga Rp 6.000.
Kertas kedua berupa surat pernyataan kesepakatan. Di situ tertulis pihak pertama dan pihak kedua bersepakat untuk membersihkan kegiatan di Lokasi Dompak, Tanjung Duku, untuk objek wisata pelat besi dan baja tersebut.
Apabila di kemudian hari ada permasalahan, pihak pertama akan bertanggung jawab penuh kepada pihak II.
Pihak kedua tidak dikenakan dam permasalahan hukum berlaku. "Pihak II adalah suami saya,"kata Supiani.
Seingat Supiani, baik kwitansi dan pernyataan kesepakatan suaminya dengan Andi Cori cs dilakukan di jembatan Dompak, dimana pelat baja sisa proyek tersebut berada.(dra/tom/min)