BUMN Buka 11 Ribu Lowongan Kerja, Berikut Cara Daftar, 2 Tahapan Ujian & Status Pekerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membuka pendaftaran rekrutmen 11 ribu posisi
Seleksi administrasi dan TKD (Tes Kemampuan Dasar & BUMN Values) yang harus dilaksanakan oleh semua peserta;
TKB (Tes Kemampuan Bidang) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing - masing BUMN
Dalam setiap tahapan tes tersebut diberlakukan sistem gugur bagi peserta pendaftaran rekrutmen 11 ribu posisi di perusahaan BUMN.
Tak hanya itu, tiap perusahaan BUMN juga memiliki passing grade berbeda-beda yang diterapkan di rekrutmen kali ini sehingga peserta dihimbau untuk memperhatikannya.
Setelah melalui rangkaian penerimaan tes 11 ribu posisi di perusahaan BUMN, peserta resmi menjadi pekerja.
Lalu apa status pekerja yang akan dijalani peserta yang lolos?
Menurut penjelasan rekrutbersama.fhcibumn.com, status pekerja disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN.
Ada yang berstatus pegawai tetap maupun pegawai kontrak, baik di BUMN terkait maupun Anak Perusahaannya.
Apabila perusahaan BUMN yang dipilih peserta menerapkan status pekerja kontrak terlebih dahulu maka ia harus melewati masa percobaan kurang lebih satu tahun.
Mengenai perubahan status pekerja kontrak menjadi pekerja tetap nantinya, maka mengacu berdasarkan Undang Undang ketenagakerjaan dan sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing BUMN.
(TribunJakarta/Kurniawati Hasjanah)