BATAM TERKINI

Pembinaan Mengenai Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce di SMA Al-Azhar Kota Batam

Perguruan Tinggi sebagai suatu lembaga pendidikan memiliki kewajiban Tri Darma Perguruan Tinggi, selain pengajaran dan penelitian Perguruan Tinggi jug

IST
Foto bersama peserta pengabdian hari kedua, siswa kelas 12 SMA Al Azhar dengan Tim Pengabdi Lenny Husna, S.H.,M.H , Sri Afridola, S.E.,M.M dan Mahasiswa Velent Gresilla 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perguruan Tinggi sebagai suatu lembaga pendidikan memiliki kewajiban Tri Darma Perguruan Tinggi, selain pengajaran dan penelitian Perguruan Tinggi juga harus melaksanan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk mengaplikasikan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dari ilmu pengetahuan yang dikembangkan di kampus.

Salah satu pengabdian kepada masyarakat dapat juga dilakukan dengan pembinaan sasaran sekolah. Dosen Ilmu Hukum ibu Lenny Husna, S.H.,M.H bersama dengan Dosen Manajemen Ibu Sri Afridola S.E.,M.M dan juga melibatkan mahasiswa dari Program Studi Managemen Velent Gresilla, mengadakan Pembinaan Mengenai  Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Sma Al-Azhar Kota Batam.

Penggunaan internet tidak saja dikalangan orang dewasa, sebagian besar anak remaja di Indonesia saat ini sudah mengenal internet.

Maraknya penggunaan internet pada kalangan remaja dapat kita lihat pada salah satu contoh penggunan internet oleh siswa Sekolah Menegah Atas (SMA) Al-Azhar kota Batam, Penggunaan internet oleh siswa sebagian besar untuk berkomunikasi dengan teman-teman mereka melalui media sosial dan median online,  untuk mencari informasi untuk kepentingan studi mereka atau untuk menghibur diri mereka sendiri dengan game online, dan bahkan yang sedang trend, mereka juga memanfaatkan internet untuk belanja online (transaksi e-commerce) karena merupakan sesuatu yang baru.

Foto bersama peserta pengabdian hari pertama, siswa kelas 12 SMA Al Azhar dengan Tim Pengabdi Lenny Husna, S.H.,M.H , Sri Afridola, S.E.,M.M dan Mahasiswa Velent Gresilla
Foto bersama peserta pengabdian hari pertama, siswa kelas 12 SMA Al Azhar dengan Tim Pengabdi Lenny Husna, S.H.,M.H , Sri Afridola, S.E.,M.M dan Mahasiswa Velent Gresilla (IST)

Perkembangan teknologi juga menimbulkan berbagai permasalahan baru, permasalahan yang muncul dalam kegiatan bisnis secara e-commerce diantaranya adalah sering terjadi eksploitasi terhadap konsumen.

Pada transaksi e-commerce tidak ada tatap muka langsung antara penjual dan pembeli, pembeli/konsumen berkomunikasi dalam proses transaksi melalui jaringan internet dan tidak dapat melihat secara langsung barang yang akan dibeli, hal ini lah yang tak jarang menimbulkan permasalahan dalam transaksi e-commerceini.

Permasalahan yang sering terjadi dilapangan adalah jika terjadi kekecewaan saat barang sudah diterima, pihak konsumen sulit untuk mengklaim karena berada dipihak yang lemah, konsumen hanya menjadi obyek yang dieksploitasi dari produsen. Jika terjadi klaim, Produsen akan berkilah jika produk yang dijualnya sudah dengan rinci diberi spesifikasi.

Dalam menghadapi permasalah tersebut, pemerintah Indonesia telah dibentuk peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999  Tentang Perlindungan Kosumen (UUPK) Pasal 1 memberikan pengertian terhadap perlindungan konsumen yaitu segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Dalam penjelasan Umum UUPK faktor yang sering terjadi dalam eksploitasi konsumen e_commerce adalah minimnya pengetahuan konsumen akan kesadaran hukum atas hak konsumen, selain itu persepsi masyarakat apalagi remaja pengguna internet bahwa urusan hukum itu rumit, tidak ada jaminan bahwa jika diklaim urusan konsumen akan selesai sesuai dengan harapan.

Minimnya pengetahuan dan  kesulitan konsumen untuk menghubungi pihak yang dapat membantu urusan hak-hak sebagai konsumen, selain itu biaya yang tidak kecil jika menghubungi lembaga perlindungan konsumen.

Melihat kondisi permasalahan yang telah dijelaskan diatas, maka perlu adanya  upaya pemberdayaan konsumen, terutama terhadap pengguna internet dari kalangan remaja, jika mereka berhadapan dengan permasalahan dalam hal jual beli online, mereka mampu untuk mempertahankan haknya sesuai hukum.

Hal ini dikarenakan remaja merupakan generasi penerus yang kedepan akan berhadapan dengan teknologi yang lebih cangih, sehingga pemberdayaan dan pembinaan dilakukan untuk remaja agar memberikan mengetahuan, pembelajaran serta untuk mewujudkan remaja yang memiliki kesadaran hukum.

Pengabdian berupa pembinaan telah direalisasikan sebanyak 2 kali pertemuan yang dilaksanakan pada tanggal 4 dan 7 Februari 2019, pukul 14.00 s/d 15.00 WIB.

Sebelum kegiatan pengabdian dimulai, pengabdi membagi beberapa pertanyaan yang akan dijawab oleh seluruh siswa yang hadir.

Pertanyaan yang berikan berupa penggunaan Internet, transaksi e-commece, dampak positif dan negatif dalam penggunaan internet dan pengetahuan akan hak atas konsumen pengguna jasa e-commerce diselembar kertas, yang kemudian di jawab oleh peserta yang hadir.

Penyampaian materi, pertama materi mengenai kesadaran hukum atas hak konsumen dalam transaksi e-commerce bagi siswa SMA Al-Azhar Kota Batam yang disampaikan oleh ketua tim pengabdi ibu Lenny Husna, S.H.,M.H, kedua materi tentang pengenalan mengenai transaksi e-commece yang disampaikan oleh anggota tim pengabdi ibu Sri Afridola, S.E, M.M

Pelaksanaan pengabdian pertemuan  kedua dilaksanakan pada hari kamis, 7 Februari  2019, Kegiatan dilakukan melalui simulasi pemecahan suatu kasus mengenai perlindungan konsumen, dibentuk kelompok-kelompok siswa yang akan mendiskusikan kasus pelanggaran hak konsumen dalam transaksi e-commerce, simulasi ini dipandu oleh mahasiswa Universitas Putera Batam yang tergabung dalam tim pengabdian. Kemudian diakhir kegiatan tim pengabdi memilih tulisan terbaik serta memberikan doorprices ke siswa.

Hasil dari kegiatan pembinaan ini adalah terbentuknya pemahaman kesadaran hukum atas hak konsumen dalam transaksi e-commerce bagi Siswa SMA Al-Azhar Kota Batam yang dapat dilihat dari hasil simulasi yang dilakukan tim pengabdi.

Pemahaman berupa jika mereka berhadapan dengan permasalahan dalam hal jual beli online, mereka mampu untuk mempertahankan haknya sesuai hukum, dan memahami kemana harus melaporkan jika terjadi pelanggaran terhadap hak mereka sebagai konsumen.

Hasil berikutnya juga terlihat dari peningkatan mengetahuan siswa yang memiliki kemampuan dalam memanfaatkan teknologi dalam kegiatan ekonomi, hal ini juga dapat di lihat dari hasil post test yang dilakukan oleh tim pengabdi dimana terdapat peningkatan pengetahuan siswa mengenai kegiatan transaksi e-commerce. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved