PMI ILEGAL DI BATAM
Tiga Kali Berangkatkan PMI Ilegal ke Kamboja dari Batam, Polisi Ungkap Peran RA
Polisi mengungkap peran penting seorang pria berinisial RA (43) dalam kasus pengiriman calon PMI ilegal ke Kamboja dari Batam
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi mengungkap peran penting seorang pria berinisial RA (43) yang diamankan di Batam dalam kasus upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Kamboja.
Dari hasil penyelidikan, RA diketahui telah tiga kali membantu proses keberangkatan pekerja secara ilegal.
Mengenakan kaos oranye tahanan Polsek Bengkong, pria yang beralamat di Kecamatan Nongsa itu tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, yang memimpin konferensi pers mengatakan, RA berperan menyiapkan dokumen perjalanan dan fasilitas keberangkatan dari Batam.
Baca juga: Empat WNI Nyaris Jadi Operator Love Scamming di Kamboja dengan Gaji Rp8 Juta Sebulan
"Perannya membuat paspor online, mengurus penginapan, dan mengatur keberangkatan di Batam. Berdasarkan pemeriksaan, dia sudah tiga kali memberangkatkan calon PMI ke Kamboja, dua kali berhasil, dan yang ketiga kali ini kami gagalkan," ujar Zaenal, saat ungkap kasus di Mapolsek Bengkong, Kamis (30/10/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan empat korban asal Sumatra Utara yang hendak diberangkatkan bekerja ke luar negeri.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat bayaran sebesar Rp120 ribu untuk setiap paspor yang dibuat secara daring.
"Untuk setiap pemberangkatan, RA ini mendapatkan upah Rp120 ribu per paspor per orang," tambahnya.
Sementara, JL, warga Malaysia, kini masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Perwira melati tiga itu menambahkan, para korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai operator love scamming di Kamboja.
Seluruh biaya keberangkatan, termasuk tiket dan penginapan, ditanggung oleh JL dari Malaysia.
Ditanya soal sasaran target korban, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Ini masih dalam penyelidikan kami, nanti kami dalami lagi. Kita lihat dari penyelidikan dan korban yang kami selamatkan, memang anak-anak muda di Sumatra Utara yang belum mendapatkan pekerjaan," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa resi pembuatan paspor online di Tanjung Uban, lembar tiket pesawat dan boarding pass serta satu unit sepeda motor, dan satu handphone redmi.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Empat WNI Nyaris Jadi Operator Love Scamming di Kamboja dengan Gaji Rp8 Juta Sebulan |
|
|---|
| Tergiur Gaji 400 USD, Empat Warga Sumut Nyaris Dikirim ke Kamboja secara Ilegal dari Batam |
|
|---|
| Cerita BP3MI Batam Cegah Warga Sangihe Jadi Korban TPPO Tujuan Malaysia |
|
|---|
| Polisi Tangkap Tersangka PMI Ilegal di Batam, Atur 8 Warga Asal Bau-Bau Tujuan Malaysia |
|
|---|
| Hendak Berangkatkan Tiga Calon PMI Secara Ilegal, Pelaku SNI Ditangkap di Sagulung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.