Prostitusi Online, Mucikari Jajakan Bocah 13 Tahun, Rp 3 Juta Sekali Kencan Dengan 2 Orang Anak

Polisi ungkap kasus Prostitusi Online yang melibatkan anak dibawah umur. Harga satu kali berkencan dengan anak dibawah umur tersebut yakni Rp 1,5 jut

Editor: Eko Setiawan
ist
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M. Ridha ungkap kasus prostitusi online yang libatkan anak-anak di mapolres, Jumat (8/3/2019). 

Karena korban prostitusi online di bawah umur, sambung Burhan, polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dan tidak ada penahanan untuk korban.

"Kalau korban tidak ada penahanan. Karena tersangka yang melakukan penjualan terhadap korban," ucap dia.

Pengungkapan kasus tersebut diungkap polisi pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 01.00 dinihari WIB di sebuah hotel di Jalan Raya Bening, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Sementara, barang bukti yang diamankan yakni dua HP merek Oppo milik tersangka dan korban, uang tunai Rp 3.000.000 disita dari tersangka, uang tunai Rp 210.000 disita dari resepsionis hotel, dan kunci kamar hotel.

Tersangka dijerat Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 atau Pasal 45 Ayat (1) sub Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008. Tersangka Reza diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Prostitusi "Online" di Blitar", https://regional.kompas.com/read/2019/03/09/14504151/tarifanak-di-bawah-umur-yang-jadi-korban-prostitusi-online-di-blitar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved