Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah, Hakim: Dia Boleh Pergi Sekarang
Pengadilan Malaysia Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Pengadilan Negeri Malaysia di Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan warga Indonesia dari tuduhan terhadap pembunuhan saudra tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam.
Pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un itu.
Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) setelah bebas dari tuduhan itu.
Siti Aisyah pun tampak mengumbar senyuman ketika meninggalkan Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Dia menuju sebuah mobil dengan kerumunan wartawan yang menyambutnya.
Dikutip dari KOMPAS.com, Siti dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.
• Siti Aisyah Bebas! Tak Terbukti Terlibat Pembunuhan Kim Jong Nam, Saudara Kim Jong Un di Malaysia
• Hasil MotoGP Qatar, Duel Sengit dengan Marc Marquez, Andrea Dovizioso Juara, Valentino Rossi No 5
• MOTOGP QATAR - Hasil Kualifikasi, Maverick Vinales Pole Position, Marquez Nomor 3, Valentino Rossi?
• SWISS OPEN 2019 - Hasil Drawing Swiss Open 2019, Tak Ada Wakil Indonesia di Tunggal Putri
• AFC CUP 2019 - Jelang Shan United vs Persija, Riko: Tak Peduli Siapa Lawan, Yang Penting Kami Fokus
Bersama dengan Doan Thi Huong asal Vietnam, Siti telah dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengolesi racun saraf VX di wajahnya di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017.
Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam.
"Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.
Dalam permintaannya untuk mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.
Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.
"Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau secepat mungkin," katanya.
Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan telah dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Huong pada Senin (11/3/2019) di pengadilan. Melansir dari news.com.au, pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kliennya siap untuk bersaksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/siti-aisyah_20170304_083447.jpg)