Senin, 20 April 2026

Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah, Hakim: Dia Boleh Pergi Sekarang

Pengadilan Malaysia Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS.COM
Siti Aisyah saat menghadiri sidang perdana 

"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.

"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat membunuh atau melukai siapa pun," katanya.

Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.

Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Kim Jong Nam: Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah" 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved