Pembunuhan Kim Jong Nam, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah, Hakim: Dia Boleh Pergi Sekarang
Pengadilan Malaysia Senin (11/3/2019) membebaskan perempuan asal Indonesia itu yang sebelumnya dituduh membunuh saudara tiri pemimpin Korea Utara
Editor:
Mairi Nandarson
"Dia percaya diri dan siap untuk membeberkan kisah versinya. Ini sama sekali berbeda dengan apa yang disebutkan jaksa" katanya.
"Dia direkam untuk acara lelucon dan tidak berniat membunuh atau melukai siapa pun," katanya.
Seperti diketahui, Kim Jong Nam adalah putra tertua dalam generasi keluarga penguasa Korea Utara saat ini.
Dia telah tinggal di luar negeri selama bertahun-tahun, tetapi dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintahan Kim Jong Un. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/siti-aisyah_20170304_083447.jpg)