Intip dari Lubang Kunci, Istri Syok Lihat Suaminya Cabuli Anak Kandungnya yang Masih Berusia 5 Tahun
ER yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek, tertangkap oleh sang istri tengah mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 5 tahun
Atas tindakan yang dilakukannya, ER dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, tersangka mengaku dirinya menyesal telah melakukan pencabulan kepada putri kandungnya itu.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan bejat kepada putri kandungnya itu lantaran tak dapat menahan nafsunya.
“Saya menyesal sekali telah melakukan perbuatan ini kepada anak saya,” aku pelaku.(*)
Rekomendasi untuk Anda