BATAM TERKINI
Nekat Tinggal 3 Anak di Kampung, Simak Curhatan Pasutri yang Terciduk Aparat Karena Kasus TKI Ilegal
Pasangan suami istri asal Bengkulu nekat meninggalkan 3 anaknya di kampung dan membawa satu anaknya yang masih balita untuk menjadi TKI ilegal.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Faktor pemenuhan kebutuhan ekonomi membuat orang akan bekerja tanpa memikirkan dampak risiko yang akan dialami.
Kebanyakan orang yang berjuang demi mendapatkan upah ini pun bekerja dengan cara-cara yang melanggar administrasi atau aturan yang berlaku.
Seperti pasangan suami istri Sardari dan Rita.
Demi mendapatkan upah yang layak, warga asal Bengkulu ini pun nekat menjadi pekerja imigran ilegal di Malaysia.
Jalur tidak resmi pun digunakan mereka, walaupun tahu akan risiko yang akan dialami bila terjadi sesuatu dalam perjalanan menuju negeri Jiran tersebut.
"Mau gimana lagi mas, di Bengkulu kayak kita ini bisa diterima kerja apa. Cuman lulusan SD saja. Jadinya nekat aja kerja di Malaysia," kata Suami kepada Tribunbatam.id sesaat sebelum ekspos pengungkapan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri terkait pekerja imigran ilegal, Selasa (12/3/2019).
Pasangan suami istri yang memiliki empat orang anak ini pun sampai membawa satu orang anak laki-lakinya tinggal di Malaysia daerah Kelang, Johor.
• PRABOWO KE BATAM - Tak Cuma Orasi, Prabowo Subianto Juga Akan Bagikan Buku Hasil Karyanya
• 37 TKI Ilegal Ditangkap Saat Tiba di Batam, Polisi Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka
• PRABOWO KE BATAM - Bakal Orasi 4 Jam di Ocarina, Begini Suasana Jelang Kedatangan Capres Prabowo
• Diduga Masih Ada Bom, Polisi Belum Berani Masuk Rumah Terduga Teroris di Sibolga
"Saya bawak anak saya yang berumur 5 tahun ini ke sana. Kalau tiga orang anak lagi di Bengkulu aja, karena sekolah," ujarnya.
Di Malaysia pun, hanya suami saja yang fokus bekerja sebagai buruh bangunan. Namun, sang istri hanya sesekali membantu bekerja saat ada musim panen kelapa sawit.
"Lumayan mas kerja di sana, walaupun cuman buruh. Penghasilan yang didapat bisa tiga kali lipat kalau dibanding saat saya kerja jadi buruh di Bengkulu," ujarnya yang enggan menyebutkan pasti penghasilan yang didapat.
Ia menuturkan, mereka (pekerja imigran ilegal) ditangkap aparat kepolisian saat perjalanan usai dijemput para pengurus TKI ilegal di pelabuhan yang ada di Batam.
"Kami dari Malaysia itu berangkat jam 8 malam, dan sampai di Batam itu jam 10an, saat di perjalanan kami disetop, dan diamankan bapak-bapak polisi," ucapnya.
Dari pengakuannya, ongkos yang diminta para pengurus keberangkatan ini kepadanya sebanyak RM 1.200, dengan kisaran Rp 4,2 juta.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melaui Subdit lV mengamankan 37 TKI Ilegal saat tiba di Batam
Dari 37 TKI ilegal tersebut, terdiri dari 32 laki laki dan 5 orang perempuan.
Para TKI ilegal ini pun berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Diantaranya, NTB, Jawa Timur, Bengkulu, Karawang,dan Kendari.
Hal ini disampaikan saat ekspos yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga.
"Pada Senin (11/03/2019) sekitar pukul 16.00 Wib, kita mendapat informasi dari masyarakat adanya pemulangan TKI Ilegal dari Malaysia menuju Batam," sebutnya menjelaskan awal pengungkapan yang dihadiri Direskrimum, Kombes Pol Hernowo, Selasa (12/03/2019).
Disampaikannya, menindaklanjuti informasi yang didapat tersebut, Subdit lV pun langsung melakukan pengecekan, dan berhasil mendapatkan para TKI Ilegal saat sedang berada di depan halte kawasan Legenda Malaka, Batam Center.
"Saat didapati di kawasan tersebut, hanya ada 19 orang TKI Ilegal yang berada didalam mini bus. Lalu, melakukan pengembangan, kita mendapatkan bahwa sebagian lagi sudah dibawa ke rumah penampungan," ujarnya.
Para TKI Ilegal ini pun melewati jalur pelabuhan ilegal atau biasa disebut pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
Foto TKI Ilegal yang diamankan Polda kepri saat digiring sebelum ekspose (TRIBUNBATAM/ARGIANTO)"Dari pengungkapan ini. Kita tetapkan dua orang tersangka yang mengaku sebagai pengurus kedatangan para TKI Ilegal ini dengan inisial MR dan MM," sebutnya.
Kombes Pol Hernowo menyampaikan, dari keterangan para korban, dan pengakuan kedua tersangka. Tarif yang diminta pun berfariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai tertinggi Rp 5 juta.
"Mengapa begitu, karena para TKI ini asalnya beda beda. Jadi sistemnya seperti paket perjalanan, tarif yang dipatok itu diminta para tersangka yang memastikan sampai pulang ke daerah asal," sebutnya.
Sementara itu, pihak kepolisian pun masih tengah memburu tekong yang menjemput, serta jaringan yang ada di Malaysia. Sebab, dari pengakuan tersangka sudah menjalani aktifitas ini selama enam tahun.
Foto TKI Saat menunggu ekspose di Polda Kepri (TRIBUNBATAM/ARGIANTO)"Enam tahun ini bukan setiap hari. Melihat bila ada permintaan. Untuk tekong dan jaringan lainnya kita lagi pendalaman. Pastinya akan kejar itu, untuk di Malaysia pun kita juga berkoordinasi dengan kepolisian diraja Malaysia," sebutnya.
Terhadap perbuatan kedua tersangka pun akan dikenakan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi pun mengamankan barang bukti diantaranya, satu unit mobil minibus warna silver, tiga unit handphone, tiga lembar tiket pesawat lion air. (tribunbatam.id/endra kaputra)