Oknum Caleg Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun di Pasaman, PKS Sumbar: Dia Bukan Kader Kami

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD. Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Seorang oknum caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat dilaporkan ke Polres Pasaman Barat atas dugaan pencabulan.

Pelaku yang berinisial AH dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya, Melati (17), selama delapan tahun sejak kelas 3 SD.

Ibu kandung korban yang juga istri pelaku, baru mengetahui itu setelah anaknya bercerita apa yang telah dialaminya selama ini.

Beredar Video Viral di Media Sosial, Wanita Penjual Sayur Mirip Syahrini, Mirip Gak Ya?

Viral, Siswa SD Dikeroyok Geng Anak Hingga Babak Belur, Tersinggung Ucapan Di WA Group

Negosiasi 10 Jam Gagal. Istri Terduga Teroris Pilih Ledakkan Diri Bersama 3 Anaknya di Sibolga

Mendengar itu, sang ibu langsung melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Pasaman Barat.

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Pelaku diduga telah mencabuli anak kandungnya berkali-kali, sejak anaknya kelas 3 SD.

Terakhir kali perbuatan itu dilakukan pelaku pada Januari 2019 lalu.

Artinya, sudah sekitar delapan tahun korban menerima perbuatan cabul itu dari ayahnya.

“Sekarang korban berusia 17 tahun dan masih sekolah,” kata Afrides.

Pihak kepolisian, kata Afrides, belum bisa menyimpulkan modus yang dilakukan oleh pelaku.

“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelasnya.

Terlapor sendiri masih dalam pengejaran kepolisian karena melarikan diri. “Pelaku melarikan diri ke Jawa,” ujarnya.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso juga mengakui bahwa ada laporan seorang pria mencabuli anak kandungnya.

Dari informasi yang beredar, diketahui pelaku adalah caleg PKS di Pasaman Barat. Imam Pribadi juga membenarkan itu.

"Kebetulan lagi nyaleg dia (terlapor), caleg PKS. Baru dilaporkan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Imam kepada wartawan.

Saat ini, kata dia, pihak kepolisian tengah memburu pelaku, karena pelaku kabur ke Jakarta. "Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta," katanya.

Imam sendiri belum mengetahui mengapa baru sekarang dugaan pencabulan tersebut dilaporkan ke polisi.

Dia juga tak bisa memastikan apakah korban selama ini di bawah ancaman atau tidak.

"Ya atau tidak ada ancaman (diselidiki), masih kami lakukan penyelidikan," ujarnya.

Kemungkinan lain, kata dia, korban yang sudah mulai beranjak dewasa, dan mulai menyadari hal keji telah diperbuat ayahnya ke dirinya.

"Dia anak nggak ngerti, nggak tahu. Mungkin sudah mulai dewasa ini, dia mau pacaran atau membina rumah tangga, dia nggak bisa karena kondisinya itu. Tapi kita juga kurang tahu, kita masih terus mendalami," ujarnya.

Jawaban PKS Sumbar

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sumbar, Irsyad Syafar juga membenarkan bahwa AH adalah caleg PKS, namun bukan kader PKS.

"Dia memang caleg PKS, tapi bukan kader PKS. Kita rekrut eksternal karena Beliau dikenal di tengah-tengah masyarakat sebagai orang baik," kata Irsyad Syafar kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

AH dicalonkan oleh PKS, kata Irsyad Syafar, karena rekomendasi dari tokoh masyarakat sekitar.

Pihak partai, kata dia, tidak mengetahui secara detail mengenai pribadi pelaku.

"Pakai apa mendeteksinya? Tidak ada partai yang bisa mendeteksi privasi seseorang,” ujarnya.

Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami tidak akan bela jika dia betul-betul salah. Kita objektif saja," terangnya.

 Jika AH dinyatakan bersalah secara hukum, PKS akan mencoret AH dari pencalonan di Pemilu 2019 ini.

"Jika terbukti, akan kita coret. Tidak masalah. Manusia jika berbuat salah harus bertanggung jawab," tegasnya.

Sebagai partai Islam, Irsyad Syafar mengatakan, PKS ikut dengan ajaran Islam.

Yakni, harus ada empat orang saksi yang melihat pelaku melakukan perbuatan tersebut di depan mata kepala sendiri.

Jika tak ada itu, kata dia, sama saja dengan menuduh.

“Itu sama dengan berzina dan akan dikenai hukum cambuk sebanyak 80 kali,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS di Pasaman Barat Sumbar Dipolisikan, http://padang.tribunnews.com/2019/03/13/cabuli-anak-kandung-selama-8-tahun-oknum-caleg-pks-di-pasaman-barat-sumbar-dipolisikan?page=all.
Penulis: Saridal Maijar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved