Jumat, 17 April 2026

KPK OTT DI KEMENAKER

Mahfud MD Dapat Bocoran KPK, Immanuel Ebenezer Bisa Kena Kasus Lebih Besar

Kasus yang menjerat Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer akan membesar bak bola salju menjadi pencucian uang

Tribunnews.com/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNBATAM.id - Kasus yang menjerat Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer akan membesar bak bola salju.

Bukan hanya pemerasan, Immanuel Ebenezer akan membuka tabir kasus yang lebih besar.

Noel telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.

Namun di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mencium aroma kasus ini tak sebatas pemerasan.

Mantan Ketua MK tersebut bahkan menyebut Noel dalam masalah serius karena kasus ini kabarnya akan melebar menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Awalnya Mahfud MD menyinggung cara KPK yang menyebut menangkap Noel melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kejadian pemerasan dilakukan sejak Desember 2024, namun penangkapan dilakukan pada akhir Agustus 2025.

Secara bahasa hukum, Mahfud MD menyebut KPK tak mungkin melakukan OTT.

"Kritik saya kepada KPK itu Ebenezer kena OTT, ndak mungkin OTT. Bukan OTT, peristiwanya bulan Desember, berarti itu mengkonstruksi kasus," jelas Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Selasa (26/8/2025).

Bedanya, OTT pelaku tak bisa mengelak lagi karena ada barang bukti yang membuat pelaku langsung dinyatakan tersangka.

"OTT itu orang gak bisa ngelak lagi, kan tangkap tangan. Kan rekonstruksi kasus bisa beda, ada waktu untuk praperadilan," jelas Mahfud MD.

"Menurut saya ya nanti gimana KPK menjelaskan, nerima bulan Desember kok ditangkap bulan Agustus terus dibilang OTT. Its omong kosong, secara hukum ndak benar," tegas pria berusia 68 tahun tersebut.

Selain membahas penangkapan Noel, Mahfud MD lantas menyinggung telah mendapat bocoran jika KPK akan memperluas kasus ini ke TPPU.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved