BATAM TERKINI
Wako Ex Officio hingga Isu Reklamasi, Ini Deretan Masalah yang Dibahas Kadin dengan Komisi II DPR RI
Kadin Kepri dan Batam menghadiri hearing bersama Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II DPR di Jakarta. Ini hasilnya.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi II DPR RI melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Kadin Kepri dan Kadin Batam, Selasa (12/3/2019) bertempat di ruang rapat Komisi II DPR di Senayan, Jakarta Pusat.
Sebagaimana surat undangan, pertemuan itu membahas terkait kawasan Otorita Batam.
Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, jalannya pertemuan hari itu, mereka ingin mencari informasi dari semua stakeholder.
Kemudian melakukan klarifikasi terkait berbagai isu dan persoalan yang muncul, baik di media atau publik akhir-akhir ini menyoal Otorita Batam atau Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Ada yang tanya klarifikasi isu reklamasi untuk kelompok-kelompok tertentu," kata Firman kepada Tribun.
Sementara dari Kadin, lanjutnya, menyampaikan persoalan terkait situasi dan kondisi Batam akhir-akhir ini yang tidak menentu, dan berakibat pada merosotnya kegiatan usaha.
• 5 Fakta Ledakan Bom di Sibolga, Kapolri: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu & Kunjungan Presiden
• Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Korban Panjat Pohon 3 Meter Turunkan Jenazah Herpandi
• LAGI! Driver Taksi Online Batam Kena Tahan, Sopir Taksi Online: Kami Nggak Suka Dipersekusi
• Nekat Jual Sel Telur Demi iPhone Terbaru, Nyawa Mahasiswi Ini Nyaris Melayang Usai Disuntik
• Yakinkan Pengusaha Singapura, Ini Penjelasan Kepala BP Batam Soal Walikota Ex Officio
Terutama kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dirugikan, dan bisa berdampak pada pekerja.
"Kalau tak ada kepastian begini, akan menimbulkan posisi pelaku usaha mem-PHK karyawan dan sebagainya. Ini harus dipikirkan dampak panjangnya," ujarnya.
Dari Komisi II, juga tidak ingin hal tersebut sampai terjadi. Makanya, dalam membuat regulasi, kata Firman, harus bisa memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Bukan sebaliknya, memporak-porandakan dunia usaha yang sudah ada saat ini.
Menyoal reklamasi, pihaknya meminta klarifikasi untuk kepentingan siapa dan atas dasar apa dilakukan. Karena pada dasarnya, tidak boleh ada monopoli terselubung dalam membuat aturan yang sifatnya mendesain dengan kebijakan.
Soal rangkap jabatan, Wali Kota ex Officio Kepala BP Batam juga dibahas dalam pertemuan itu.
"Rangkap jabatan ini menimbulkan abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu). Karena ada kepentingan politik dan kepentingan ekonomi dicampuradukkan dengan tata kelola pemerintahan," kata Firman.
Ia termasuk pihak yang berpandangan, jika rangkap jabatan wali kota sebagai kepala BP Batam, adalah hal yang tak boleh dilakukan. Karena melanggar undang-undang.
"Dari rapat itu, kami di Komisi II sepakat perlunya dibentuknya pansus untuk menyelesaikan persoalan Batam. Di samping pansus dibentuk, sekaligus untuk mengawal agar pemerintah tidak salah mengambil langkah. Karena ini jelang tahun politik, dan bisa merugikan Presiden Jokowi, ketika keputusan dibuat dan berakibat mengecewakan rakyat," ujarnya.
Usai pertemuan Selasa ini, rencananya akan ada pertemuan berikutnya masih terkait persoalan kondisi ekonomi Batam.
Wali Kota Batam, Rudi, mantan Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo rencananya juga diundang dalam pertemuan itu.
"Ya, pembahasannya masih terkait kondisi ekonomi Batam. Apa betul dia (Lukita) gagal?," kata Firman.
Sementara itu, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, dalam pertemuan itu, Kadin Batam dan Kadin Kepri menegaskan menolak Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam.
"Kami minta Wali Kota Batam agar fokus kepada peningkatan pelayanan perizinan maupun pelayanan publik," kata Jadi.
Mereka juga meminta Free Trade Zone (FTZ) diperkuat sampai 70 tahun sesuai undang-undang. Dalam catatan rapat hari itu yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron, dicapai beberapa poin kesimpulan.
Pertama, Komisi II DPR memahami permasalahan Batam saat ini yang disampaikan Kadin Kepri dan Kadin Batam yang ditimbulkan regulasi dan ketidakpastian hukum,
yang berdampak pada menurunnya ekonomi, sosial dan kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kebijakan dan regulasi yang mendorong tumbuh dan berkembangnya ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, Komisi II berpandangan bahwa rencana menunjuk Wali Kota Batam sebagai Ex Officio Kepala BP Batam tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Komisi II mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang perubahan status FTZ menjadi kawasan ekonomi khusus selama tidak memberikan dampak langsung kepada UKM dan masyarakat Batam, khususnya.
Keempat, Komisi II sepakat akan mengusulkan pembentukan panitia khusus penyelesaikan masalah Batam.
Sementara itu, Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady yang dimintai tanggapannya, soal kemungkinan ekonomi Batam turun karena kebijakan Wali Kota Ex Officio Kepala BP Batam, tak berkomentar panjang.
Ia menegaskan, tugasnya saat ini adalah menjalankan amanah yang diberikan oleh pimpinan.
"Bukan duniaku itu (kebijakan wali kota ex officio kepala BP Batam). Saya hanya staf Menko," kata Edy. (tribunbatam.id/dewi haryati)