Berita Padang

Ibu Rumah Tangga di Padang Pariaman Ditangkap Polisi Karena Simpan Pil Ekstasi Sebanyak 103 Butir

Ibu rumah tangga di Padang Pariaman ditangkap polisi atas kepemilikan 103 pil ekstasi. Ratusan Pil Ekstasi tersebut ditemukan di rumah pelaku yag be

Editor: Eko Setiawan
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Direktorat reserse Narkoba Polda Sumbar, kombes Pol Mu'min menunjukkan barang bukti Narkoba jenis shabu dan tersangka di kantor Polda Sumbar, Kota Padang, Rabu (13/3/2019). Penangkapan tersebut dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu dengan barang bukti Narkoba sebanyak 227.89 gram sabu, 1.49 Kilogram daun ganja, 103 butir pil ekstasi, dan delapan orang tersangka. 

"Barang bukti ini ditemukan dalam genggaman tangan kanan, dan juga ditemukan satu handphone Oppo A57 warna hitam milik tersangka," katanya.

Hasil  interogasi petugas terhadap tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis ekstasi tersebut dibeli dari kenalan laki-laki bernama Agung, dan diantarkan oleh tersangka ‘MI’ mengggunakan mobil Avanza di pinggir jalan Gang Bungo Tanjung Kandang Ampek, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Pariaman.

"Dari hasil interogasi tim operasional melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna abu-abu tersebut, pada hari Jumat (22/2/2019)  sekitar pukul 23.00 WIB tim operasional memberhentikan mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor BA 1247 QE yang dikendarai oleh tersangka berinisal ‘MI’ di depan rumah makan Lintas Raya yang beralamat di Jalan Raya Padang – Bukittinggi Jorong Kiambang Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.

Kemudian tim operasional melakukan penggeledahan terhadap kendaraaan yang dipakai oleh tersangka yang disaksikan oleh warga setempat dan ditemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klim warna bening  di dalam kotak rokok.

"Barang bukti dengan rincian dua buah butir narkotika jenis pil  ekstasi warna pink, dan satu butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dan satu handphone warna hitam," katanya.

Keseluruhan barang bukti yang ditemukan yaitu 103 butir pil ekstasi milik ‘SF’.  Juga dua buah handphone.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsiber pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Padang Pariaman Simpan 103 Pil Ekstasi, Ditangkap Saat di Pinggir Jalan, http://padang.tribunnews.com/2019/03/14/ibu-rumah-tangga-di-padang-pariaman-simpan-103-pil-ekstasi-ditangkap-saat-di-pinggir-jalan?page=all.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved