Rudenim Menindak 2 Imigran Afganistan yang terlibat Hubungan Terlarang dengan Istri orang
Diduga terlibat hubungan terlarang dengan istri orang warga Indonesia, dua imigran asal Afganistan ditindak Rudenim Pekanbaru
TRIBUNBATAM.id - Diduga terlibat hubungan terlarang dengan istri orang warga Indonesia, dua imigran asal Afganistan ditindak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
Selain dua orang imigran asal Afganistan yang diduga terlibat hubungan terlarang dengan wanita bersuami itu, juga ada satu imigran asal Afganistan lainnya yang melanggar tata tertim Rudenim yakni keluar tanpa izin dari akomodasi.
Sedangkan satu orang imigran asal Afganistan lainnya tertangkap menggunakan sepeda motor dan membonceng seorang wanita.
Total imigran asal Afganistan yang melanggar tata tertib akomodasi yang ditentukan Rudenim Pekanbaru adalah empat orang.
• Intip Siapa Saja yang Sering Chat Whatsapp dengan Pasanganmu, Begini Cara Mudahnya
• Begini Kehebatan Senapan Serbu Tavor Asal Israel yang Dipakai Pasukan Khusus 30 Negara
• Catet 12 Negara Ini Punya Larangan yang Harus Dipatuhi Turis, Setiap Negara Berbeda Kebiasaannya
• Ternyata Ini 5 Alasan Cowok Kurang Suka Nonton Drama Korea Dibanding Wanita
Atas perbuatan mereka, empat imigran asal Afganistan itu ditindak Rudenim Pekanbaru dengan menginapkan mereka di penempatan khusus.
Penjelasan ini disampaikan Rudenim Pekanbaru dalam konferensi pers terkait empat orang imigran asal Afganistan yang melanggar tata tertib pada Jumat (15/3/2019).
Keempat warga negara asing asal Afganistan tersebut adalah Esmatullah Ghulami (21), Ahmad Shah Rezaie (22), Qurban Ali Ibrahim (26) dan Mustafa Ahmadi (25).
Atas perbuatannya, para WNA itu diinapkan pada penempatan khusus Rudenim Pekanbaru.
Dari keterangan pers yang disiarkan Kementerian HUkum dan hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Riau Rudenim Pekanbaru.
Inilah pelanggaran yang dilakukan keempat WNA laki-laki berstatus single tersebut:
Pertama adalah Esmatullah Ghulami yang beralamat alamat di Akomodasi Siak Resort Rumbai.
Pada hari Senin, 25 Februari 2019 pukul 20.30 WIB, petugas melihat seorang pengungsi membawa kendaraan bermotor dengan seorang wanita ke Mini Market Alfamart.
Kemudian petugas langsung menghampiri dan memberikan teguran.
Petugas juga bertanya mengenai identitas pengungsi tersebut dan diketahui bahwa pengungsi tersebut berada di Akomodasi Hotel Siak Resort, akan tetapi saat ditanya oleh petugas, yang bersangkutan melakukan perlawanan.
Atas perintah Plh. Kasi Kamtib, petugas jaga regu Charlie datang ke tempat kejadian dan menjemput pengungsi tersebut, kemudian ditempatkan ruang khusus sementara (kamar No.1A) di Rudenim Pekanbaru.