Rudenim Menindak 2 Imigran Afganistan yang terlibat Hubungan Terlarang dengan Istri orang
Diduga terlibat hubungan terlarang dengan istri orang warga Indonesia, dua imigran asal Afganistan ditindak Rudenim Pekanbaru
Kedua adalah Ahmad Shah Rezaie, beralamat di Akomodasi Siak Resort Rumbai.
Pada hari Rabu, 27 Februari 2019 pukul 10.00 WIB Kasubsi Ketertiban mendapat laporan dari masyarakat yang telah viral di Youtube terhadap seorang pengungsi yang diduga mempunyai hubungan khusus dengan wanita lndonesia yang berstatus istri sah WNI.
Kemudian Kasubsi Ketertiban menginformasikan kepada Kasi Kamtib, lalu Kasi Kamtib memerintahkan kepada regu Bravo untuk mencari tahu kebenaran mengenai informasi tersebut.
Setelah itu dicek didata pengungsi, benar bahwa terdapat satu orang pengungsi atas nama Ahmad Shah Rezaie pada akomodasi Siak Resort diduga telah melakukan tindakan asusila dengan seorang wanita Indonesia.
Atas dugaan tersebut, Kasubsi Ketertiban memerintahkan regu Bravo untuk mendatangi akomodasi Siak Resort serta melakukan pengecekan dan komunikasi dengan yang bersangkutan.
Setelah dilakukannya komunikasi, yang bersangkutan mengakui benar bahwa memiliki hubungan khusus dengan wanita tersebut.
Pukul 14.00 WIB regu Bravo membawa yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan ditempatkan ruang khusus sementara (kamar No.1C) di Rudenim Pekanbaru.
Ketiga adalah Qurban Ali Ibrahim, tinggal di Akomodasi Wisma D'Cops.
Pada hari Kamis, 28 Februari 2019 pukul 21.30 WIB petugas piket regu Bravo menerima laporan dari security akomodasi Wisma D'Cops bahwa 1 orang pengungsi atas nama Qurban Ali Ibrahim belum kembali ke akomodasi pukul 09.00 WIB, yang bersangkutan meminta izin keluar dengan tujuan Mal Pekanbaru.
Kemudian, pada pukul 21.50 WIB regu Bravo menemui security untuk meminta keterangan dan mengecek buku izin keluar pengungsi serta mencari informasi dengan teman sekamar yang bersangkutan, akan tetapi masih belum mendapatkan informasi yang jelas.
Pada hari Jumat, 1 Maret 2019 pukul 09.00 WIB regu Charlie datang ke akomodasi dan melakukan pengecekan, akan tetapi yang berangkutan belum juga kembali.
Pada hari Sabtu, 2 Maret 2019 pukul 19.00 WIB yang bersangkutan kembali ke Akomodasi D'Cops, kemudian security akomodasi mengarahkan pengungsi untuk melaporkan diri ke Rudenim atas pelanggaran tata tertib yang telah dilakukannya yaitu keluar akomodasi selama dua hari tanpa melapor ke security akomodasi.
Kemudian yang bersangkutan datang ke Rudenim dan di tempatkan ruang khusus sementara (kamar No.1H) di Rudenim Pekanbaru.
Keempat adalah Mustafa Ahmadi, tinggal di Akomodasi Wisma Tasqya.
Pada hari Rabu, 13 Maret 2019 Pukul 21.30 WIB, seorang warga negara Indonesia bernama Aeric Lizer Situmorang mendatangi akomodasi Wisma Tasqya dengan membawa massa mencari seorang pengungsi atas nama Mustafa Ahmadi.