VIDEO - Dijanjikan Upah Rp 10 Juta, Pria Ini Disuruh Tembak Jaksa Dicky di Bintan
Rian Sibarani pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang jaksa di Kejari Bintan bernama Dicky Saputra dijanjikan upah Rp 10 juta.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Rian Sibarani pelaku percobaan pembunuhan terhadap seorang jaksa di Kejari Bintan bernama Dicky Saputra sudah ditangkap Polisi.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, diketahui kalau ia diperintahkan sebagai eksekutor pembunuhan Dicky oleh seseorang berinisial IB.
Sejauh ini, IB juga masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian atas tuduhan yang ditujukan kepadanya oleh tersangka Rian Sibarani.
Rian juga mengaku kepada polisi, untuk menjalankan aksinya, pelaku telah diberi uang Rp 5 juta sebagai biaya operasional.
Sementara seteleh misi terselesaikan maka sang eksekutor diberi uang 10 juta.
"Dia rencana akan diberi uang 10 juta untuk melakukan itu. 5 juta sudah diterima. Uang yang dipegang saat ini ada 800 ribu," ungkap kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.
Belum diketahui profesi pasti Pelaku ini. Apakah memang pembunuh bayaran yang pernah melakukan aksi sebelumnya, juga masih didalami oleh kepolisian.
Sementara sosok wanita yang diamankan saat penangkapan belum ada kaitannya.
Statusnya juga masih saksi. Karena dia sendiri juga mengaku tidak mengetahui rencana sang pacar.
"Dia diajak jalan-jalan aja sama pacarnya," katanya.
Menurutnya, pihak kepolisian murni mendapatkan laporan dari masyarakat.
Bukan atas dasar Laporan dari Jaksa yang akan menjadi korban.
"Ini murni informasi kita. Bukan adanya laporan dari jaksa. Jaksa awalnya juga tak tau jadi target," tutupnya.
Rian Intai Dicky Selama Dua hari
Polres Tanjungpinang mengekspos kasus rencananya pembunuhan terhadap jaksa Dicky Saputra.
Wakapolres Tanjungpingpinang Kompol Sujoko, Kasat Reskrim AKP Efendri Ali dan Kabag Humas Iptu Suratman membeberkan kasus tersebut.
Wakapolres Kompol Sujoko menuturkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan pembunuhan yang rencananya akan dilakukan oleh Rian Sibarani terhadap Jaksa Dicky Saputra.
Mendapatkan laporan tersebut pihaknya Bergerak melakukan kegiatan operasi khusus.
"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang memiliki senjata api. Setelah kita melakukan penyelidikan Benar pelaku sedang di mengendarai mobil Avanza BP 1359 YW jalan Ahmad Yani lampu merah seputaran di Pamedan," kaya Sujoko kepada wartawan, Jumat (15/3).
Lebih lanjut Jatanras Polres Tanjungpinang menggunakan mobil mengejar dan menghadang di depan mobil tersangka.
Petugas langsung meloncat dan menyergap pelaku sembari menggedor pintu mobil.
Tak lama keluar bersama seorang wanita yang merupakan pacar pelaku.
Selanjutnya digeledah terdapat senpi Semi otomatis dengan jenis ETS nomor seri 1470412.
Pihaknya langsung membawa mobil serta pelaku ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan introgasi.
"Benar setelah kita introgasi memang akan digunakan untuk melakukan kegiatan pembunuhan terhadap seorang jaksa bernama DS (Dicky Saputra)," ujarnya lagi.
Barang bukti juga ditemukan terdapat foto Dicky Saputra. Kemudian alamat target pembunuhan serta foto mobil uang dikendarai oleh calon korbannya.
Menerima orderan tersebut pelaku datang sejak hari Sabtu (9/3) dari Batam.
Diketahui pelaku lahiran tahun 1994 ini sebagai pengangguran dan residivis kasus Curat yang tinggal di kawasan perumahan Muka Kuning.
Pelaku Pegang Foto Jaksa Dicky
Pelaku yang disuruh untuk melakukan penembakan kepada jaksa Dicky diketahui sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Selain mengamanakan pelaku, polisi juga mengamankan mobil Avanza hitam yang dirental oleh seorang pelaku lainnya yang membantu pelaku Rian.
Kemudian senjata api berukuran mungil ini dipasok juga oleh satu orang lainya atas suruhan terpidana kasus narkotika.
IB sendiri kini masih menjadi terperiksa Setelah diduga melakukan menyuruh membunuh Dicky.
Selain pelaku telah berkeliaran di PN Tanjungpinang untuk memantau persidangan Jaksa Dicky Saputra.
Jika dilihat jarak lokasi penangkapan di jalan Ahmad Yani seputaran Pamedan dan PN Tanjungpinang tempat Jaksa Dicky Saputra melakukan sidang hanya kurang dari 100 meter.
"Tersangka telah mengintai selama dua hari. Alamat calon korbannya, foto serta mengamati mengintai Calon Korbannya di persidangan PN Tanjungpingpinang. Tersangka telah mengetahui semua gerak Jaksa. Namun dapat kita amankan setelah kita berhasil menan