BINTAN TERKINI
Dalam 2 Hari Polisi Bintan Amankan 5 Orang Terkait Sabu, Satu Orang Perempuan
Lima orang terduga pelaku narkoba ini dilakukan secara maraton mulai Minggu (17/3/2019) hingga Senin (18/3/2019) pagi dini hari
TRIBUNBINTAN.id, BINTAN - Empat warga Tanjungpinang dan satu warga Km 18 Kijang Bintan diamankan polisi karena nekat menyimpan sabu.
Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah perempuan.
Kelima pelaku adalah AAK alias Ari Jeger (36), MM (33), YL (43), DA (34) dan ET alias DDS (34).
Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, pengungkapan lima orang terduga pelaku narkoba ini dilakukan secara maraton mulai Minggu (17/3/2019) hingga Senin (18/3/2019) pagi dini hari.
Orang pertama diamankan yakni AAK alias Ari Jeger.
Dia didapati menyimpan 2 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam plastik bening.
• Video Penampilan Kiki Wakil Kepri di LIDA 2019 Rabu (21/3) Malam, Kembali Dapat Pujian Juri
• GEMPA HARI INI - Gempa 4.2 SR Guncang Alor NTT Kamis Pagi Jam 08.53 WIB, Berikut Info BMKG
• Program Bebas Ular di Everglades, Pemburu Dibayar Rp 1,7 Juta/Ular, Sudah 2.000 Ular yang Ditangkap
• Rapat Rekonsiliasi dengan Kemendikbud RI di Batam Berakhir Besok, Bahas Soal Tunjangan Guru
• Brunei Darussalam Umumkan Skuat Timnas U23, Tidak Ada Nama Pemain Leicester Faiq Bolkiah
Ari Jeger langsung mengiyakan kalau paket yang digeledah darinya milik pribadi.
"Yang bersangkutan mengakui, paket itu adalah miliknya,"kata Nendra Madya Tias, Kamis (21/3/2019).
Dari Ari Jeger, polisi mengembangkan kasus kepada yang lain.
Tak lama setelah itu, polisi mengamankan orang berinisial MM, warga Km 18 Kijang.
Pelaku MM diringkus polisi di samping SPBU Km16 Bintan.
Saat digeledah, sabu disimpan di bawah makanan jenis bawang.
Tak lama, kembali lagi polisi menangkap yang lain.
Dia adalah YI, warga Galang Permai Km 11, Tanjungpinang.
YI dicokok di tempat fitnes otot Bintan Center Tanjungpinang.
Sabu padanya disimpan di saku celana saat digeledah.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap DA, warga Kampung Sidomulyo, Tanjungpinang.
Dia ditangkap di jalan nusantara KM 16 Kijang.
Terdapat 1 paket diduga narkotika jenis sabu disimpan di bawah motor.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ET di kos kosan Jalan Sultan Mahmud Tanjung Unggat, Kelurahan Bukit Bestari Tanjungpinang.
Ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dan alat hisap.
Kemudian tersangka dibawa/diamankan di kantor Satuan Resnarkoba Polres Bintan untuk Proses penyidikan lebih lanjut.
Dari lima pelaku, total barang bukti sabu yang di amankan adalah 27,06 gram.
Para pelaku dijerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 twntang narkotika dan Pasal 114(2) sub Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tantanf Narkotika. (min)