DKPP Bintan Kepri Belum Temukan Obat Keras untuk Hewan Dijual Tanpa Resep Dokter

DKPP Bintan belum menemukan obat keras tanpa resep dokter hewan diperjualbelikan di apotek veteriner maupun petshop dan toko obat hewan

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PENGAWASAN OBAT HEWAN - Petugas Pengawas Obat Hewan Kabupaten Bintan, drh Iwan Berri Prima melakukan pengawasan obat hewan di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), belum lama ini 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum menemukan penjualan obat keras untuk hewan tanpa resep dokter.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada DKPP Bintan, drh Iwan Berri Prima.

Kepastian itu didapat setelah timnya melaksanakan pengawasan obat hewan di wilayah Bintan.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter

Iwan mengatakan, pengawasan terhadap obat hewan rutin dilaksanakan pihaknya untuk mencegah penyalahgunaan obat hewan yang dapat membahayakan keselamatan hewan. 

Pengawasan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan. 

"Kewenangan pengawasan obat hewan untuk kabupaten atau kota adalah pengawasan di tingkat depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko obat hewan," katanya, Kamis (14/8/2025).

Pengawasan ini dilakukan pihaknya di Kecamatan Bintan Timur, Bintan Utara dan Seri Kuala Lobam pada 24 Juli, 7 dan 11 Agustus 2025.

"Tanggal 7 Agustus kemarin, pengawasan obat hewan juga dilakukan bersama-sama oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri," kata Iwan. 

Dari pengawasan yang dilakukan terhadap 5 pet shop dan 4 poultry shop atau toko pertanian, ia mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan penjualan obat keras pada hewan yang dijual tanpa resep dokter hewan. 

Selain melakukan pengawasan, edukasi tentang aturan penjualan dan penggunaan obat hewan juga dilakukan. 

"Salah satu poin penting yang disampaikan adalah penjualan obat keras yang diberikan secara parenteral atau disuntikkan harus disertai dengan resep dokter hewan dan tidak boleh dijual bebas," ungkapnya. 

Penggunaan obat keras pada hewan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi hewan itu sendiri dan juga manusia yang mengonsumsi produk hewan tersebut. 

"Contohnya adalah antibiotik, obat penenang, obat-obatan yang mengandung hormon, dan obat lain yang cara aplikasinya dengan cara disuntikkan," katanya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual obat hewan tanpa perizinan. Karena saat ini pemerintah telah mempermudah proses perizinan online terpadu satu pintu atau OSS (Online Single Submission). (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved