Penjual Cilok Pergoki Istri Berhubungan Badan dengan Sahabatnya di Kamar Mandi, Begini Pengakuannya
perbuatannya dilakukan di luar kendali karena emosi setelah mendapati sang istri, Rohani (25), usai berhubungan badan dengan dengan Farid
"Saya reflek membacok istri. Di luar kesadaran. Kok ya tega banget teman akrab kayak gini," sesalnya.
Melihat banyak warga yang berdatangan, Yonang kemudian melarikan diri dan mencoba bersembunyi dengan menceburkan diri ke dalam sumur.
Hanya saja warga mengetahuinya dan berhasil mengamankannya.
Sudah dihianati sang istri, Yonang harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membacok istrinya itu.
Kasubbag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich mengatakan, Yonang dikenakan pasal 44 ayat 1, 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga JO Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek, tangan kanan sobek tiga tempat, jari tangan kanan dan kiri sobek, paha kaki kiri memar dan lecet lecet. Saat ini korban dirawat di RS. Bhakti Asih Brebes dan belum bisa dimintai keterangan," katanya.
Ia diduga kabur dan belum kembali ke rumahnya sendiri.
Pasalnya, saat dicari di rumahnya, istri dan anaknya menyatakan tidak ada di rumah.
"Kalau tersangka (Yonang--red) melaporkan perbuatan perzinahan istrinya, bisa saja diproses. Namun jika tidak ada laporan, kami tidak bisa menahan Farid," tuturnya. (Nal)