TANJUNGPINANG TERKINI
TNI Angkatan Laut Amankan 3 Kapal Asing di Perairan Natuna, Ada ABK yang Pernah Ditangkap Sebelumnya
"Mereka tak kapok. Kita juga sampaikan melalui jalur diplomasi. Tapi mereka tak kapok-kapok karena wilayah kota banyak ikannya," ungkapnya
Karena urusan ekonomi, mereka masih melanjutkan aktifitas eksploitasi kekayaan ikan di Indonesia.
• Berkunjung ke Jakarta Park Bo Gum Ngaku Penasaran dengan Lombok & Bali, Suka Gado-gado dan Sate
• Dosen Wahyu Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Gelar Perkara, Ada Bercak Darah di Mobil Siti Zulaeha
• Persib Bandung ke Batam, Ini Lokasi Beli Tiket & Harganya: 100 Tiket Pelajar SD-SMP; Rp 25 Ribu
"Kalau nahkoda dapat diproses hukum namun untuk ABK mereka tidak kena hukuman. Mereka ada yang beberapa kali juga sempat diamankan," katanya.
Yudo menceritakan penangkapan sejumlah kapal selama tahun 2019 ini.
Sejumlah kapal telah diamankan.
Namun aksi tersebut juga terus masih berlangsung hingga saat ini meski aturan hukum ketat diterapkan.
Misalkan seperti penenggelaman kapal yang diharapkan para pelaku illegal Fhising ini jera.
"Ditenggelamkan itu tidak membuat jera. Nyatanya masih banyak dan tidak ada penurunan illegal Fhising. Mereka tak kapok. Kita juga sampaikan melalui jalur diplomasi. Tapi mereka tak kapok kapok karena wilayah kota banyak ikannya," ungkapnya Jendral Bintang dua ini.
Pantauan Tribun terlihat sejumlah ABK berada di sebuah Kapal yang diamkan beberapa bulan lalu dan di sandarkan di dermaga Lantamal lV.
Mereka berusia cukup variatif. Ada yang masih muda hingga setengah baya.
Mereka Nahkoda akan menjalani proses hukum sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 93 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang berbunyi :
Pasal 27 ayat (2): ”Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib memiliki SIPI”.
Pasal 93 ayat (2): “Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). (wfa)