Polisi Sempat Menyerah Saat Geledah Rumah Bandar Narkoba, Akhirnya Temukan Sabu di Kandang Ayam

Pelaku pemilik narkoba ini sangat pintar menyembunyikan barang buktinya. Polisi nyaris nyerah saat memeriksa kediaman pelaku. Dan akhirnya menemukan

Editor: Eko Setiawan
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ali Ahmad dan barang bukti sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Lamteng. 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku pemilik narkoba ini sangat pintar menyembunyikan barang buktinya.

Polisi nyaris nyerah saat memeriksa kediaman pelaku. Dan akhirnya menemukan barang bukti di suatu tempat yang tidak mungkin terfikirkan oleh siapapun.

Modus pengedar narkoba untuk mengelabui polisi semakin beragam. 

Seperti yang dilakukan Ali Ahmad Ali Ahmad (36), warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Untuk mengelabui petugas, Ali menyembunyikan sabu di kandang ayam.

Saat itu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamteng melakukan penggeledahan di rumah Ali, Jumat, 22 Maret 2019.

Sempat Kabur 200 Meter, Maling Handphone di Tiban Centre Batam Nyaris Dihajar Massa

Dua Pejabat Pensiun, Pemko Batam Buka Seleksi Terbuka Penggantinya

Ini 3 Tips Membuat Alis Lebih Tahan Lama, Dijamin Mudah Dan Anti Gagal!

Yamaha Kembali Buktikan Kualitasnya Lewat Lomba Irit 1 Liter Mio S

Awalnya polisi hampir menyerah karena tidak menemukan apa pun di setiap sudut ruangan.

Lalu ada anggota yang berinisiatif melakukan penyisiran di belakang rumah Ali.

Begitu memeriksa kandang ayam, polisi menemukan sabu seberat 9,21 gram.

"Barang bukti sabu disembunyikan pelaku di dalam kandang ayam di belakang rumahnya. Sabu disimpan pelaku di dalam kotak kacamata. Setelah kita lakukan penimbangan, beratnya 9,21 gram," kata Kasatres Narkoba Iptu Dailami mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma, Senin, 25 Maret 2019.

Serbuk kristal itu, lanjutnya, sudah dipecah menjadi 32 paket.

Di dalam kotak kacamata juga ditemukan dua bundel plastik klip bening.

Pelaku dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapores Lamteng guna penyelidikan lebih lanjut. 

Ali Ahmad dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman 12 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup/hukuman mati.

Saat dimintai keterangan, Ali enggan berkomentar banyak.

Ia hanya membenarkan sabu seberat 9,21 gram itu miliknya. 

Ia membeli sabu itu dari seseorang di Lampung Utara.

Rencananya, barang bukti yang diperkirakan senilai lebih dari Rp 10 juta itu dijual kembali. 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Nyaris Menyerah, Polisi Akhirnya Temukan 32 Paket Sabu di Kandang Ayam

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved