BATAM TERKINI

Aset Pemko Batam Banyak Tercatat Milik BP Batam Termasuk Kantor Walikota, Ini Kata Rudi

Tumpang tindih kepemilikan aset di Batam, antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam, menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id
Kantor Walikota Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Tumpang tindih kepemilikan aset di Batam, antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam, menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dibahas dalam rapat evaluasi rencana aksi pemberantasan korupsi 2018, Jumat (29/3/2019) di Gedung Wali Kota Batam.

"Yang paling berat tak tercapai, soal aset," kata Wali Kota Batam, Rudi, usai membuka kegiatan itu kepada wartawan.

Soal aset, Rudi menyebut sebenarnya ada dua aset yang berlaku di sini.

Pertama, aset yang belum atas nama Pemko Batam, tetapi sudah digunakan Pemko Batam sepenuhnya.

Seperti Gedung Wali Kota Batam.

Kedua, aset yang bukan atas nama Pemko Batam, namun hari ini aset tersebut dijaga oleh Pemko Batam.

BESOK Diserahkan! 25.000 Sertifikat Tanah Program Prona 2018 di Batam

Akhirnya Muncul, Wanita yang Mendorong Bocah dari Dalam Mobil Ungkapkan Perasaannya Lewat Video

Pemadaman Bergilir di Batam Diprediksi Hingga Pertengahan April 2019, PLN Ungkap Pemicunya

CATAT! Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Jumat 29 Maret 2019, Cek Waktu Pemadaman Disini

Pemko juga mengganggarkan untuk pembangunannya. Sebut saja seperti jalan.

"Itu jadi titik berat pembahasan hari ini. Kita minta solusinya. Karena jalan ini kan statusnya masih pinjam pakai. Kita bangun jalan baru, kita anggarkan. Kan butuh kepastian juga," ujarnya.

Rudi mengatakan, jalan-jalan yang dibangun Pemko Batam hingga hari ini, sudah dicatatkan sebagai aset Pemko Batam.

Sementara di BP Batam, aset itu juga masih terdata milik BP Batam.

Sehingga ada double pencatatan aset. Menurutnya, hal seperti ini bisa membingungkan untuk hitung-hitungan kepemilikan aset.

"Termasuk dinas-dinas yang ada belanja modalnya. Hari ini belum sempurna. Terutama pendidikan. Tanah-tanahnya belum ada hitam di atas putih. Baru ada PL (peta lokasi).  Kita minta ada sertifikatnya," kata Rudi.

Rudi mengakui cukup banyak aset yang sudah ditempati Pemko Batam, namun kepemilikannya belum atas nama Pemko. Namun ia tak ingat detailnya.

Sementara itu, disinggung soal pengalihan sejumlah aset  dari BP Batam ke Pemko Batam yang sudah dilakukan tahun lalu, Rudi mengatakan, yang dialihkan baru sebatas  PL-PL asetnya.

Belum sampai ke HPL (hak pengelolaan lahan) atas aset tersebut. Satu di antaranya Gedung Wali Kota Batam.

Menurut Rudi, ketika aset-aset tersebut diserahkan ke Pemko, mestinya berikut dengan HPL-nya. Supaya tidak  tercatat lagi sebagai aset BP Batam.

"Karena aset tanah di Kota Batam ini HPL-nya di BP Batam. Se-Kota Batam asetnya (milik) BP. Kalau HPL tak diserahkan, berarti masih tercatat secara utuh aset BP. Walaupun secara de facto, PL diserahkan ke Pemko. Pemko mencatat juga sebagai aset. Jadi satu locus ini, ada dua pencatatan," ujarnya.

Rudi mengatakan, persoalan ini pula yang mau didudukkan. Pihaknya meminta solusi dari KPK. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved