KPK: Uang Rp 8 Miliar Tidak Terkait Logistik Pilpres Jokowi-Maruf Amin: Itu Pencalonan Dia Sendiri

Beliau mengatakan bahwa uang ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR. Dia akan maju kembali.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga tersangka suap distribusi pupuk, yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti dan seorang lagi bernama Indung dari pihak swasta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - KPK menyatakan jika amplop-amplop berisi uang yang terdapat di dalam 84 kardus tidak berkaitan dengan logistik Pemilu Presiden 2019 untuk pasangan nomor urut 01 Jokowi - KH Maruf Amin.

"Kardus yang tadi apakah benar untuk logistik nomor satu Pilpres? Dari awal sampai akhir kami konferensi tidak ada berbicara tentang itu," jelas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/3/2019).

Anggota DPR Bowo Sidik Tersangka Suap Distribusi Pupuk. Rp 8 Miliar untuk Serangan Fajar Pemilu 2019

Sebelum Tinggalkan Rumah, Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso Peluk Anaknya dan Menangis Minta Maaf

Drama Vicky Prasetyo, Beredar Foto Tunangan dengan Anggie Chan, Vicky: Ini Acara Persembahan Cinta

Basaria menjelaskan, 84 kardus yang berisikan sekitar 400.000 amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu dengan total jumlah Rp 8 miliar itu diduga dipersiapkan oleh anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019. 

Uang itu diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

"Untuk sementara dari hasil tim kami, Beliau mengatakan bahwa uang ini memang dalam rangka kepentingan logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR. Dia akan maju kembali. Jadi, tidak ada keterlibatan tim sukses yang lainnya," kata Basaria.

Untuk diketahui, Bowo Sidik resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya terkait dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Selain Bowo Sidik selaku tersangka penerima suap, KPK juga menetapkan seorang karyawan PT Inersia bernama Indung dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Asty diduga sebagai pemberi, sedangkan Indung berperan sebagai perantara.

Bowo Sidik Pangarso diduga menerima suap sebesar Rp310 juta dan USD85.130 dari PT Humpuss Transportasi Kimia terkait distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia, melalui anak usahanya PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menunjukkan barang bukti uang yang berada di dalam kardus terkait OTT Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, dan Seorang pihak swasta Indung serta mengamankan barang bukti uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop pada 84 kardus terkait dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di sejumlah tempat yaitu rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.

Luna Maya Kembali Disorot di Dahsyatnya Award. Mulai Dari Target Jomblo Hingga Lagu Sang Penggoda

LIVE STREAMING India Open 2019 - 6 Wakil Indonesia di Perempatfinal, Ganda Campuran Tempur Sekandang

Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Distribusi pupuk

OTT KPK yang berlangsung sejak Rabu sore hingga Kamis (28/3/2019) dini hari membawa delapan orang.

"Dini hari tadi, KPK mengamankan 1 orang anggota DPR RI. Saat ini sedang proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2019).

Orang tersebut adalah anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Rabu (27/3/2019) sore hingga malam, KPK telah mengamankan tujuh orang di sejumlah titik di Jakarta dan Bowo adalah orang terakhir yang dijemput KPK.

"Dengan demikian, sampai pagi ini sekitar 8 orang diamankan dalam OTT di Jakarta sejak Rabu sore hingga Kamis dini hari," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menduga akan terjadi penyerahan sejumlah uang terkait distribusi pupuk.

"Transaksi ini atau dugaan penyerahan uang tersebut itu diindikasikan terkait dengan distribusi pupuk melalui kapal. Jadi kami menduga ada transaksi yang melibatkan sejumlah pihak terkait dengan distribusi pupuk yang menggunakan kapal," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, dini hari tadi.

"Yang pasti ada kebutuhan distribusi pupuk dari salah satu BUMN yang memproduksi dan mengelola pupuk menggunakan kapal pihak swasta diduga transaksi yang terkait dengan itu," sambungnya.

Dari delapan orang tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bowo bersama dua orang lainnya, Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan Indung dari pihak swasta.

Bowo dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved