BERITA MAKASSAR

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Nenek 61 Tahun Ini Tipu Korbannya hingga Rp1,2 Miliar, Modalnya Cuma Ini

Seorang nenek asal Sinjai bernama Tampa (61) diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/HIMAWAN
Nenek Tampa (61) di Polsek Bontoala ditangkap karena dugaan menipu korban hingga Rp 1,2 miliar dengan menggunakan lembaran ayat-ayat, Kamis (28/3/2019). 

TRIBUNBATAM.id, MAKASSAR - Seorang nenek asal Sinjai bernama Tampa (61) diamankan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.

Dia melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah.

Penipuan yang dilakukan Tampa awalnya terbilang mulus.

Pasalnya, ia menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.

Hanya dengan bermodalkan kertas yang bertuliskan doa-doa, Tampa melancarkan aksinya.

Hasilnya, lima orang menjadi korbannya.

"Dia mengiming-imingi orang, apabila memasukkan uang 100 juta akan dilipatgandakan menjadi 2 miliar, sehingga pada waktu itu korban percaya dengan mereka," kata Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3/2019).

MOTOGP ARGENTINA - Marc Marquez Merasa Cocok dengan Sirkuit Autodromo Termas de Rio Hondo

Video Viral di Instagram, Terjadi Hujan Es di Urung, Kundur Karimun, Kepri, Benarkah? Ini Videonya

KABAR TERBARU PERSIB - Deden Rasakan Efek Positif TC di Batam, Radovic: Fisik Pemain Makin Bagus

MOTOGP ARGENTINA - Sering Kesulitan, Dovizioso Sebut Sirkuit Autodromo Termas de Rio Hondo Aneh

MOTOGP ARGENTINA - Valentino Rossi Ungkap Kesulitannya Saat Kendarai Motor Yamaha

Saharuddin mengatakan, aksi tipu yang dilakukan oleh Tampa bermula ketika dia mengontrak sebuah rumah di Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Makassar milik Hapsah pada tahun 2017 lalu.

Kala itu, Hapsah (65) dan anaknya bernama Sukmawati dirayu oleh Tampa untuk menyetor uang agar bisa tergandakan hingga miliaran rupiah.

Keduanya menuruti rayuan itu hingga menyetor uang senilai Rp 350 juta hanya dalam waktu tiga bulan.

"Pada Maret 2019, tersangka menelepon lagi ke Hj Hapsah meminta uang 200 juta dengan alasan, apabila Ibu membawa uang ke Jakarta sekitar 200 juta maka uang yang 5 miliar akan dikeluarkan (cair)," kata Saharuddin.

Hapsah pun menuruti kembali rayuan Tampa.

Ia pun pergi ke Jakarta bersama cucunya yang bernama Muslihin.

Di Kampung Rambutan, ia menyerahkan uang Rp 200 juta ke Tampa.

Tetapi, setelah empat hari menunggu, Tampa tak kunjung menepati janjinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved