Pembunuhan Kim Jong-nam - Doan Thi Huong Akhirnya Tersenyum, Divonis 3 Tahun 4 Bulan
Doan Thi Huong, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam tersenyum setelah dakwaannya diubah dan divonis 3 tahun 4 bulan oleh pengadilan Malaysia
Pembunuhan abang tiri Kim Jong-Un pada Februari 2017 ini sepertinya akan di-peti es-kan oleh peradilan Malaysia karena empat pria Korea Utara yang dituduh melakukan hal ini juga tidak berhasil ditangkap.
Tiga dari empat orang tersebut meninggalkan Bandara KLIA2 hanya beberapa jam setelah aksi prank yang menewaskan Kim Jong-nam.
Satu orang lagi sempat bersembunyi di kantor kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur, namun pihak keamanan gagal menangkapnya karena kekebalan diplomatik.
Alhasil, hanya Siti Aisyah dan Doan Thi Huong yang diseret ke pengadilan dengan dakwaan pembunuhan tingkat satu dengan ancaman hukuman mati.

Namun pada 11 Maret 2019 lalu, saat Doan Thi Huong hendak bersaksi di persidangan Siti Aisyah, terdakwa justru dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam.
Kebahagiaan tampak menyelimuti dirinya ketika pengadilan Malaysia pada Senin (11/3/2019) setelah bebas dari tuduhan itu.
Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam. "Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.
Dalam permintaan mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.
Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.
Lobi Tingkat Tinggi
Hari itu juga, Siti Aisyah langsung dibawa oleh Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia ke kantor kedutaan dan sore harinya langsung dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat khusus.
"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.
Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan, termasuk Doan Thi Huong yang hanya bisa terpaku saat Siti Aisyah berlari ke pelukannya sambil menangis bahagia.
Tanda-tanya besar terkait drama Siti Aisyah (27) ini akhirnya terjawab setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjelaskan dalam jumpa pers di KBRI Kuala Lumpur.