Pembunuhan Kim Jong-nam - Selain Dakwaan Diubah, Masa Hukuman Doan Thi Huong Juga Didiskon
Dihitung masa penahanannya sejak Februari 2017 lalu, maka sisa hukuman Doan Thi Huong tinggal sebulan lagi dan akan bebas awal Mei nanti.
"Saya senang, ini adalah hukuman yang adil," kata Doan Thi Huong kepada wartawan setelah vonis pengadilan.
"Ini penilaian yang adil, saya berterima kasih kepada pemerintah Malaysia dan pemerintah Vietnam," tambahnya.
Selamatnya Doan Thi Huong dari tiang gantungan juga membuat kasus pembunuhan Kim Jong-nam menjadi kabur karena tidak ada satupun yang didakwa melakukan pembunuhan.
Padahal, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un ini dinyatakan meninggal akibat racun syaraf VX di bandara Internasional Kuala Lumpur pada 17 Februari 2017 lalu.
Syaraf VX sering digunakan agen rahasia pada masa perang dan seluruh dunia sepakat racun paling memastikan itu dihentikan sejak perang dunia II.
Tidak heran jika pembunuhan Kim Jong-nam tersebut langsung mengarah kepada Pyongyang karena negara itu diduga masih menggunakannya, namun Korut membantah.
Dugaan tersebut juga semakin kuat karena empat pria Korea Utara yang dituduh melakukan hal ini juga tidak berhasil ditangkap.
Tiga dari empat tersangka meninggalkan Bandara KLIA2 hanya beberapa jam setelah aksi prank yang menewaskan Kim Jong-nam.
Satu orang lagi sempat bersembunyi di kantor kedutaan Korea Utara di Kuala Lumpur, namun pihak keamanan gagal menangkapnya karena alasan kekebalan diplomatik.
Orang-orang ini dikonfirmasi bernama Ri Ji Hyon (33 tahun), Hong Song Hac (34), O Jong Gil (55), dan Ri Jae Nam (57).
Kepolsian Malaysia sempat menahan Ri Jon Chol yang diduga membantu kendaraan untuk mengangkut Huong dan Siti ke lokasi kejahatan, namun kemudian dibebaskan dengan alasan tidak ada bukti.
Begitu pria ini segera meninggalkan Malaysia setelah pada 3 Maret 2017, barulah ada dugaan bahwa pria ini terlibat, namun sudah terlambat.

Alhasil, hanya Siti Aisyah dan Doan Thi Huong yang diseret ke pengadilan dengan dakwaan pembunuhan tingkat satu dengan ancaman hukuman mati.
Pada 11 Maret 2019 lalu, terjadilah kehebohan di pengadilan saat persidangan Siti Aisyah.
Doan Thi Huong yang saat itu hendak bersaksi di persidangan justru gagal menyampaikan kesaksiannya karena hakim mengumumkan bahwa terdakwa dibebaskan karena jaksa menarik dakwaannya.