Pembunuhan Kim Jong-nam - Selain Dakwaan Diubah, Masa Hukuman Doan Thi Huong Juga Didiskon

Dihitung masa penahanannya sejak Februari 2017 lalu, maka sisa hukuman Doan Thi Huong tinggal sebulan lagi dan akan bebas awal Mei nanti.

AFP
Doan Thi Huong, terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam tersenyum usai sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia setelah dakwaannya diubah dan ia divonis 3 tahun 4 bulan 

Hakim menyetujui permintaan dari jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.

"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam. "Dia bisa pergi sekarang," ujarnya.

Dalam permintaan mencabut dakwaan, jaksa Muhammad Iskandar Ahmad tidak memberikan alasannya.

Dia hanya mengatakan bahwa Siti Aisyah bebas untuk meninggalkan negara itu.

Empat WN Korut yang diduga dikirim membunuh Kim Jong-nam

Lobi Tingkat Tinggi

Hari itu juga, Siti Aisyah langsung dibawa oleh Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia ke kantor kedutaan dan sore harinya langsung dipulangkan ke Indonesia dengan pesawat khusus.

"Kami senang dengan keputusan pengadilan," kata Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan karena pengadilan, termasuk Doan Thi Huong yang hanya bisa terpaku saat Siti Aisyah berlari ke pelukannya sambil menangis bahagia.

Tanda-tanya besar terkait drama Siti Aisyah (27)  ini akhirnya terjawab setelah  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjelaskan dalam jumpa pers di KBRI Kuala Lumpur.

Didampingi Rusdi Kirana, Yasona mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepemimpinan Kerajaan Malaysia, terutama Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohamad dan pengacara negara Tommy Thomas.

“Ini (keputusan pembebasan Siti Aisyah hari ini) adalah perjuangan yang panjang oleh pemerintahan Indonesia atas permintaan Presiden (Joko Widodo atau Jokowi) dalam hubungan baik antara kedua negara,” kata Yasona, Senin siang.

Siti Aisyah dan Menkumham Yassona Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin sore, setelah pagi harinya dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
Siti Aisyah dan Menkumham Yassona Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Senin sore, setelah pagi harinya dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam, abang tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. (AFP)

“Presiden Jokowi juga pernah mengadakan pertemuan tahun lalu dengan Dr Mahathir untuk meminta bantuan perkara ini. Saya sendiri, pada Agustus tahun tahun lalu juga bertemu PM Malaysia, Thomas (pengacara negara) dan Kepala Kepolisian Malaysia Tan Sri Mohamad Fuzi Harun di Putrajaya untuk memohon pembebasan Siti Aisyah,” katanya.

Presiden Joko Widodo bertemu dengan Siti Aisyah, WNI yang baru saja bebas dari kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019). ((KOMPAS.com/Ihsanuddin))
Yasonna mengatakan, permintaan pembebasan Siti Aisyah kepada pemerintah Malaysia dengan tiga alasan.

1. Mereka yakin, apa yang dilakukan Siti Aisyah itu hanya bertujuan untuk kepentingan sebuah adegan realiti show dan tidak berniat membunuh Kim Jong-Nam.

2. Siti Aisyah diperdaya dan tidak menyedari sama sekali bahwa dirinya diperalat intelijen Korea Utara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved