Dukun Cabul Berusia 60 Tahun Hamili Pasiennya, Pakai Jurus Ramuan Enteng Jodoh

Dukun cabul diamankan polisi lantaran memperdaya korbanya hingga hamil. Tidak hanya satu orang, ternyata ada beberapa orang yang menjadi korban sang

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/int
Ilustrasi Dukun Cabul 

Saat berada tepat di sebuah kantor provider, keduanya berpapasan dengan MF yang datang bersama temannya.

MF hanya menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada pelaku MAM dan diterima.

Saat pelaku akan pergi, sepeda motornya kepeleset dan jatuh lalu dipukuli oleh korban bersama temannya dibantu warga dan dilaporkan ke Polsek Ujungpangkah.

"MF menyerahkan diri ke Polsek keesokan harinya," jelasnya.

Cowok Harus Rela Ceweknya Diperkosa 2 Orang Tak Dikenal

Resiko pacaran di tempat sepi dan gelap, si cowok harus rela ceweknya diperkosa oleh dua orang tak dikenal.

Mahasiswi berinisial KCBP berusia 19 tahun diperkosa secara bergiliran oleh dua pria tak dikenal di Kota Kupang.

Peristiwa ini terjadi saat KCBP dan cowoknya yang berinisial IS pacaran di tempat sepi, di sebuah kebun, di Kelurahan Manutapen, Kota Kupang, Minggu (24/3/2019) malam.

Semula, aktivitas berpacaran KCBP dan IS berjalan normal-normal saja, artinya tidak ada gangguan meskipun mereka melakukannya di tempat sepi, gelap, dan di malam hari.

Namun, beberapa saat kemudian, datanglah tiga orang pria tak dikenal menghampiri KCBP dan IS disertai dengan ancaman untuk merampas handphone dan dompet milik korban.

Kapolsek Alak Polres Kupang Kota, Kompol I Gede Sucitra, saat ditemui Selasa (26/3/2019) menjelaskan, satu dari tiga pria tak dikenal itu membawa senjata tajam berupa parang.

“Pacar korban (IS) saat itu sempat memberikan perlawanan, tapi tidak berdaya. Saat ada kesempatan dia melarikan diri untuk melapor di Mapolsek Alak,” Kata I Gede Sucitra. 

Kejanggalan Kasus Pemerkosaan Bidan di Ogan Ilir, Mulai Temuan Polisi & Ada yang Dipaksa Mengaku
Kejanggalan Kasus Pemerkosaan Bidan di Ogan Ilir, Mulai Temuan Polisi & Ada yang Dipaksa Mengaku (Tribunnews.com)

Saat ditinggal sang pacar, KCBP (19) diperkosa secara bergiliran oleh dua pelaku.

Pelaku ketiga yang hendak melakukan pemerkosaan tidak sempat melancarkan aksinya karena pacar korban bersama aparat Polsek telah tiba di TKP.

“Saat korban sendiri di TKP terjadi pemerkosaan oleh dua orang pelaku secara bergantian.

“Giliran pelaku ketiga mau perkosa korban tidak jadi karena saat itu anggota Polsek Alak datang bersama pacar korban, IS.

“Pacar korban ini sambil teriak panggil nama korban sehingga ketiga pelaku melarikan diri ke arah semak-semak,” jelas I Gede Sucitra.

Para pelaku melarikan diri dan tidak sempat membawa barang-barang korban.

Lebih lanjut, para korban langsung melakukan laporan polisi saat itu.

Korban KCBP langsung menjalani visum di RSB Drs Titus Ully.

Pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus mahasiswi diperkosa tersebut.

“Para pelaku masih kita lidik dan korban juga memberikan keterangan terkait ciri-ciri fisik para pelaku sehingga para pelaku masih dalam pengejaran.

“Semoga cepat kami ungkap dan tim kami sementara bergerak,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau para pemuda untuk selektif dalam memilih tempat untuk nongkrong atau berpacaran.

“Imbauan untuk masyarakat lebih khusus anak muda agar hindari nongkrong berduaan di tempat-tempat yang sepi dan gelap sehingga dijadikan peluang oleh pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” ujarnya.

Kapolsek Alak mengaku, untuk jalur jalan baru dari wilayah Penkase ke arah Kelurahan Manutapen maupun Kelurahan Manulai 2 relatif aman.

Namum demikian, dirinya juga berharap adanya penerangan jalan berupa lampu jalan oleh pemerintah karena jalur tersebut cukup ramai dilewati.

Hal tersebut juga sangat bermanfaat guna menghindari tindak pidana yang mungkin saja terjadi sebab para pelaku memanfaatkan jalan yang gelap dan sepi.

Kepada petugas kepolisian, pelaku sudah melakukan pembegalan selama empat kali dan pertama kali begal perkosa korban gadis.

Mereka menyasar kaum muda-mudi yang sedang berpacaran di tempat sepi.

Polsek Ujungpangkah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil, satu butir proyektil sudah ditembakan, sepeda motor, serta uang tunai dan dua buah ponsel serta satu buah pakaian dalam dengan bercak darah.

MAM dan MMF dijerat dengan hukuman berlapis pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun, pasal 81 dan 82 paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Fakta-fakta Dukun Cabul Rayu Gadis-gadis Jember Agar Mau Ditiduri, Korban Diancam Tak Dapat Jodoh, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/04/03/fakta-fakta-dukun-cabul-rayu-gadis-gadis-jember-agar-mau-ditiduri-korban-diancam-tak-dapat-jodoh?page=all.
Penulis: Raras Cahyaning Hapsari
Editor: Dyan Rekohadi

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved