Jelang Pemilu 2019, KPU Umumkan 81 Caleg Eks Koruptor. Ini Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar caleg eks koruptor yang ikut dalam kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar caleg eks koruptor yang ikut dalam kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
KPU mengumumkan 81 caleg yang merupakan eks narapidana korupsi.
Daftar nama 81 caleg eks koruptor tersebut bertambah dari 30 Januari 2019 yang menunjukkan 49 caleg eks koruptor.
Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019.
Dari 81 caleg yang diumumkan pada 19 Februari tersebut, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tak ada eks koruptor yang mencalonkan diri untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Partai Hanura tercatat sebagai partai yang paling banyak mencalonkan eks koruptor sebagai anggota legislatif, yakni sebanyak 11 caleg.
Sementara itu, hanya ada dua partai politik yang nihil caleg eks koruptor, yaitu Partai Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dari daftar tersebut, caleg eks koruptor di Provinsi Kepri hanya satu orang untuk pencalonan DPRD Lingga.
Berikut 81 daftar nama mantan narapidana korupsi yang dihimpun dari KPU:
72 caleg tingkat DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota berdasar partai politik
- PKB (2 orang)
Diumumkan 30 Januari 2019: Tidak ada
Diumumkan 19 Februari 2019:
1. Usman Effendi (DPRD Kabupaten Pesawaran 2, nomor urut 8)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/caleg-eks-koruptor.jpg)