Breaking News
Jumat, 17 April 2026

BATAM TERKINI

BERSIAPLAH! Merokok Saat Berkendara Akan Terima Sanksi Tegas, Denda hingga Penjara

Dalam Permenhub nomor 12 disebutkan pengendara bermotor akan ditindak dengan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

Dokter Mobil
Ilustrasi merokok di dalam mobil. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kebiasaan buruk merokok di sembarang tempat menjadi sorotan pemerintah pusat maupun daerah.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menerbitkan aturan turunan terkait penindakan pelanggaran merokok sambil berkendara.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Rustam Effendi.

Aturan turunan ini mungkin akan dibentuk lewat Peraturan Wali Kota (Perwako).

Seperti diketahui Permenhub nomor 12 menyebutkan pengendara bermotor akan ditindak dengan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu.

Dalam praktiknya, walau aturan ini dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) namun penegakan aturan oleh kepolisian.

Sementara itu dalam penegakan aturan di Batam, Rustam mengaku belum terlaksana sejak aturan ini dikeluarkan.

Warga Buang Sampah ke Parit, Pemko Batam Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA Sampai Muntah Bahkan Terjadi Pelecehan. Keluarga Tolak Mediasi

Cara Elegan Istri Pegawai BUMN Permalukan Suaminya yang Selingkuh, Pajang Foto Suami dan Selingkuhan

Buya Yahya Bakal Isi Tausiah Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW di Batam

Telepon Penipuan Kabarkan Anak Kecelakaan di Sekolah Kembali Marak, Ini Saran Polisi

Karena aturan baru tersebut masih perlu sosialisasi kepada masyarakat.

Padahal, kata dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahayanya merokok sambil berkendara.

Tidak hanya untuk pemotor namun juga bagi pengendara mobil.

"Setiap razia kami juga kasih teguran, Intinya semua pengendara tidak boleh merokok. Bukan untuk motor saja, seperti sopir lori, bis dan kendaraan lain, bisa saja merokok sambil berkendara," kata Rustam pada Selasa (9/4/2019).

Dalam rencana pembuatan perwako tersebut ternyata masyarakat menyambut baik.

Pasalnya aktivitas merokok di jalan dapat membahayakan aktivitas lalu lintas.

Salah seorang warga Kecamatan Sungai Beduk, Dyah mengaku mengalami pengalaman buruk akibat pengendara yang merokok ini.

Dirinya nyaris kecelakaan karena abu rokok bekas pengendara mengenai matanya.

"Abunya bahaya banget kalau terbang. Bisa kena mata orang," katanya. (tribunbatam.id/roma uly sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved