Polisi Bekuk Jaringan Sabu Internasional, Sita 9 kg Sabu yang Disimpan di Dalam Tanah
Polisi kembali menangkap sabu dalam jumlah besar, 9 kg sabu ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Setidaknya Polisi mengamankan tiga tersa
Namun, saat disambangi ke kediamannya pelaku diketahui telah melarikan diri ke Kota Dumai, Provinsi Riau.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, Tresno menyebutkan telah memberikan dua bungkus narkoba tersebut kepada Wawan dan satu rekannya lagi berinisial HL.
"Berdasarkan informasi dari Tresno, tersangka lainnya berhasil kita amankan di daerah Simalungun, dengan barang bukti satu bungkus besar sabu. Namun kita masih melakukan pengembangan terhadap satu tersangka lainnya, yang saat ini masih kita lakukan pengejaran," ungkapnya.
"Berdasarkan penyelidikan, kami katakan ini sudah masuk jaringan internasional. Namun saat ini kita masih melakukan pengembangan karena satu tersangka lain saat ini masih menjadi buron," tambah Benny.
Dirinya mengungkapkan, para pelaku akan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2019, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2.
Tentang kepemilikan narkoba bukan jenis tanaman, dan menawarkan atau menjual narkoba jenis tersebut lebih dari lima gram.
"Ancaman hukumannya mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, dengan denda uang 10 dan delapan miliar rupiah," ucapnya.
Diketahui, hingga saat ini barang haram tersebut belum diketahui akan disebarkan ke daerah mana saja. Terlebih, menurut pengakuan tersangka utama dirinya hanya menemukan narkotika itu.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Tanah Karo Sita 9 Kg Sabu, Kapolres: Delapan Bungkus Ditemukan di dalam Tanah, http://medan.tribunnews.com/2019/04/09/polres-tanah-karo-sita-9-kg-sabu-kapolres-delapan-bungkus-ditemukan-di-dalam-tanah?page=all.