KPAI Prihatin Kasus Pengeroyokan Siswi SMP, Retno: Penyelidikan Sesuai Sistem Peradilan Anak
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menuturkan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian pun diharapkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berl
TRIBUNBATAM.id - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AU di Pontianak, Kalimantan Barat mengalami pengeroyokan oleh 12 siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pengeroyokan menyebabkan korban babak belur dan saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Menyikapi kasus tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar masyarakat menghargai proses penyidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisan sehingga tidak terjadi persepsi yang salah terkait pelaku atau pun korban.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti menuturkan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian pun diharapkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku untuk anak.
Dengan menggunakan perundangan untuk anak-anak maka proses hukum pun masih dalam pengawasan KPAI.
• Pelaku Beberkan Kronologi Sebenarnya, Siswi SMP Dikeroyok 12 Siswi SMA Tak Dilakukan Bersama-sama?
• Nikita Mirzani Minta Atta Halilintar Tak Ekspos Viralnya Kasus AU Siswi SMP Dikeroyok Demi Konten
• Akui Aniaya Korban, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan AU, Siswi SMP di Pontianak
• 3 Siswi Tersangka, Begini Klarifikasi 7 Siswi Lain Terkait Penganiayaan AU, Siswi SMP di Pontianak
“Semua anak yang terlibat bisa diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Artinya Proses Hukum masih dalam pengawasan KPAI,” kata Retno melalu keterangn tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (10/4/2019).
Kemudian, KPAI juga meminta pemerintah daerah setempt melaui dinas terkait memastikan adanya upaya rehabilitasi yang tuntas untuk pemulihan korban.
Selain itu juga KPAI meminta pemerintah menyediakan pendampingan hukum, psikososial, dan langkah-langkah lainnya tidak hanya untuk melindungi korban tapi juga pelaku.
“Langkah-langkah itu perlu untuk mencegah agar anak korban dan pelaku tidak mendapat stigma dan perlakuan salah akibat viral nya berita tersebut,” ungkap Retno.
KPAI pun mengaku sangat prihatin dengn kejadian pengeroyokan yang diduga berawal dari sosial media yang berujung persekusi di dunia nyata tersebut.
“KPAI menyampaikan keprihatin atas peristiwa kekerasan antar sesama anak yang terjadi di Pontianak,” pungkas Retno.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPAI Minta Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Siswa di Pontianak Sesuai Sistem Peradilan Anak
